unescoworldheritagesites.com

Bank DKI Dan Dinas Sosial Distribusi Kartu Lansia Jakarta - News

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan beserta istri, Ferry Farhati Ganis, Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Irmansyah dan Direksi Bank DKI saat pembagian Kartu Lansia Jakarta (KLJ). (Istimewa)

JAKARTA: Dalam mendukung program kerja Pemprov DKI Jakarta, Bank DKI bersama Dinas Sosial DKI Jakarta mendistribusikan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) untuk tahun 2019 sebanyak 40.419 lansia penerima manfaat.

Pendistribusian KLJ salah satunya dilaksanakan di RPTRA Amanah Jakarta Islamic Center, Koja, Jakarta yang disaksikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Irmansyah dan Direksi Bank DKI. Demikian disampaikan Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (24/4/2019).

Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini menjelaskan bahwa penyaluran Bantuan Sosial (bansos) melalui KLJ akan dibagi dalam 2 tahap, yaitu tahap pertama sebanyak 28.420 kartu kepada lansia yang telah memperoleh KLJ di tahun 2018 serta secara otomatis menerima dana Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) dari bulan Januari s.d. Maret 2019. Sedangkan KLJ yang baru akan didistribusikan mulai hari ini kepada 11.999 Lansia Penerima Manfaat yang telah melalui proses verifikasi dan validasi Basis Data Terpadu (BDT).

Adapun untuk wilayah lainnya akan didistribusikan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan yakni :

1.         Jakarta Utara sebanyak 3.540 penerima KLJ pada tanggal 24 Maret 2019,

2.         Jakarta Timur sebanyak 3.528 penerima KLJ pada tanggal 25 Maret 2019,

3.         Jakarta Selatan sebanyak 899 penerima KLJ pada tanggal 26 Maret 2019,

4.         Jakarta Barat sebanyak 1.990 penerima KLJ dan Jakarta Pusat sebanyak 1.846 penerima KLJ pada tanggal 29 Maret 2019.

Pada saat lansia melakukan pengambilan KLJ, Bank DKI akan menyerahkan kartu ATM beserta PIN dengan persyaratan setiap lansia membawa undangan dari Dinas Sosial, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga asli dan fotocopy. Apabila Lansia penerima bansos PKD tidak dapat hadir dalam pengambilan KLJ, maka dapat diwakilkan oleh pihak keluarga dan/atau Tenaga Pendamping Lansia dengan menuliskan surat kuasa dari Lansia yang bersangkutan.

KLJ sendiri merupakan salah satu program kerja Pemprov DKI Jakarta bekerjasama dengan Bank DKI yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan lanjut usia dan pengentasan kemiskinan. KLJ dapat diberikan kepada lansia yang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya karena faktor tertentu, melalui kriteria :

1.         Berusia 60 tahun dan memiliki KTP DKI Jakarta,

2.         Tidak memiliki penghasilan tetap,

3.         Terlantar secara psikis dan sosial atau yang telah menderita penyakit menahun.

Lansia yang mendapatkan Bansos PKD merupakan penduduk DKI Jakarta yang telah terdaftar dan ditetapkan dalam Basis Data Terpadu (BDT). Bagi lansia yang belum terdaftar dalam BDT dapat menyampaikan permohonannya ke Kantor Kelurahan setempat untuk didata dan diusulkan masuk dalam BDT oleh petugas Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) Pusat Data & Informasi Jaminan Sosial.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat