unescoworldheritagesites.com

DPD PKS Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum Soal Sengketa Pileg DPR RI - News

DPD PKS Kabupten Bekasi menunjukan bukti koreksi Bawaslu RI Nomor registrasi 25/K//ADM/Pemilu/V/2019 terkait dugaan penggelembungan suara DPR RI Parta Nasdem. (Foto: Dharma/suarakarya.id).

CIKARANG: Ketua Umum DPD PKS Kabupaten Bekasi, Muhamad Nuh berencana akan menempuh jalur hukum baik secara administrasi maupun pidana kepada pihak-pihak yang sengaja jika tidak mengindahkan Putusan Bawaslu RI.

"Kalau tidak melakasanakan berarti melanggar amanat Bawaslu RI, kemudian kita akan tindaklanjuti lagi ke DKPP," kata Nuh kepada , di Kantor DPD PKS Kabupaten Bekasi, di Tambun Selatan, Sabtu (15/5/2019).

Jalur hukum ini, kata Nuh, bukan sekedar 'ancaman' bagi KPU Kabupaten Bekasi yang tidak mengindahkan Putusan Bawaslu RI. Namun ia meminta agar KPU setempat dapat menyikapi persoalan kasus hukum dugaan penggelembungan suara Partai Nasdem DPR RI Dapil VII.

"Kita sebenarnya bukan 'mengancam' tapi ingin mengingatkan kerjasama yang baik supaya tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan dan hambatan dalam proses hukum ini," tegasnya.

Namun demikian, Nuh berkeyakinan bahwa KPU setempat akan menjalankan Putusan Bawaslu RI dengan sebaik-baiknya.

"DPD PKS Kabupaten Bekasi telah berkirim surat kepada KPU setempat agar bisa dilakukan proses keputusan Bawaslu RI supaya dilakukan proses pencocokan atau penghitungan suara ulang sesuai dengan Model C1 DPR RI ke Model DAA1-DPR RI  Kelurahan Jatimulya," jelasnya.

Humas DPD PKS Kabupaten Bekasi, Budi Purwanto mempertegas, jika Putusan Bawaslu RI tidak diindahkan KPU setempat maka akan melakukan proses pengadilan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ini sudah berlanjut, di MK sudah berlanjut. Apakah tidak menunggu saja proses di MK"? kata Budi saat menjawab pertanyaan wartawan.

Menurutnya, proses gugatan di MK lebih mudah jika tidak ada kerjasama di KPU Kabupaten Bekasi. Ini akan menjadi bukti baru di MK.

"Langkah kita meminta agar dapat dilakukan pencocokan, hasilnya apa untuk bukti baru di persidangan MK," terangnya.

Perkembangan kasus dugaan penggelembungan suara Partai Nasdem untuk DPR RI di Keluraan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan sebesar 6.096 suara itu terjadi pada proses rekapitulasi suara dari Model C1 DPR RI keModel DAA1-DPR Kelurahan Jatimulya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat