unescoworldheritagesites.com

KPK Cekal Dua Tersangka Korupsi Di Perum Jasa Tirta II - News

KPK

JAKARTA: Dua tersangka dalam kasus korupsi pengadaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II bakal dicekal secepatnya oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Hal itu dimaksudkan menghindari kemungkinan kedua tersangka bepergian atau bahkan melarikan diri ke luar negeri.

Hal itu terungkap dalam surat permohonan pencegahan yang dikirimkan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro dan pihak swasta bernama Andririni Yaktiningsasi. Djoko dan Andririni merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II.

"Mereka diminta dilarang bepergian ke luar negeri terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II. Suratnya sudah kami kirimkan ke pihak Imigrasi tanggal 1 Juli lalu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Pencekalan tersebut guna memastikan keduanya tidak berada di luar negeri ketika penyidik membutuhkan keterangan mereka dalam pemeriksaan selanjutnya. "Kami harus memastikan dua orang yang dilarang ke luar negeri ini sedang terus berada di Indonesia. Jadi dalam waktu 6 bulan ke depan mereka dilarang ke luar negeri sehingga ketika dibutuhkan pemeriksaan lebih lanjut posisi mereka ada di Indonesia," kata Febri.

Terkait  kasus korupsi  ini, Djoko disangka menyalahgunakan kewenangan sebagai direktur utama untuk mencari keuntungan dalam pengadaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017. Sejak awal menjabat, Djoko memerintahkan bawahannya melakukan relokasi anggaran. Revisi anggaran dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan sumber daya manusia dan strategi korporat yang pada awalnya senilai Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar.

Tindak lanjut revisi anggaran, Djoko memerintahkan pelaksana pengadaan kedua kegiatan tersebut dengan menunjuk Andririni sebagai pelaksana pada kedua kegiatan tersebut. Andririni diduga menggunakan bendera perusahaan PT Bandung Management Economic Center dan PT 2001 Pangripta untuk melaksanakan proyek. Selain itu, pelaksanaan lelang diduga direkayasa dengan membuat penanggalan dokumen administrasi lelang secara tanggal mundur. KPK menduga, terjadi kerugian negara sekitar Rp 3,6 miliar yang merupakan keuntungan yang diterima Andririni dari kedua pekerjaan tersebut yang berdampak kerugian negara miliaran rupiah.

 

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat