unescoworldheritagesites.com

Libatkan Pengacara Profesional Denny Indrayana, DKI Pastikan Banding Terkait Sengketa Lahan Stadion BMW - News

Denny Indrayana

JAKARTA: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengajukan banding terhadap sengketa lahan Stadion BMW.

“Ya kita akan tempuh banding,” kata Kepala Biro Hukum DKI, Yayan Yuhanah di Balai Kota, Kamis (4/7/2019).

Biro Hukum DKI sedang menyiapkan finalisasi memori banding. Diharapkan dalam waktu pekan ini, memori banding telah masuk ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN).

“Kita segera menyampaikan memori banding. Ini lagi finalisasi. Kan masih dalam rentang waktu penyerahan memori banding. Kita lagi finalisasi. Mudah-mudahan minggu ini bisa masuk. Kalau daftar bandingnya kan sudah, tinggal kita nyerahin memori,” ujar Yayan Yuhanah.

Penyusunan materi banding akan dilakukan secara maksimal. Untuk itu, Biro Hukum DKI sudah melakukan koordinasi dengan kantor Badan Pertanahan Nasional Wilayah Jakarta Utara.

“Jadi memang kita perlu pematangan maksimal lah di memori banding ini. Kita koordinasi dengan teman-teman di Kantor Pertanahan Jakarta Utara. Kita juga melibatkan ahli hukum pertanahannya juga, selain Pak Denny Indrayana juga ada,” kata Yayan PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau atas dua sertifikat hak pakai Taman Taman Bersih, Manusiawi, dan Berwibawa (BMW) pada Mei 2019.

Kuasa hukum PT BPH, Damianus Renjaan mengatakan setelah pengadilan membatalkan dua sertifikat hak pakai tersebut, pemerintah DKI tak lagi memiliki dasar hukum untuk menggunakan lahan Taman BMW.

Sengketa di atas lahan Taman BMW sudah terjadi berulang kali. Pada 2005, PT Buana Permata Hijau (BPH) juga bersengketa dengan pemerintah DKI dan BPN di PTUN Jakarta. Kala itu, PT BPH meminta dua sertifikat hak pakai nomor 250 dan 251 untuk lahan seluas 11 hektare dibatalkan.

Sengketa itu berakhir dengan kemenangan pemerintah DKI dan BPN di tingkat banding, setelah hakim merevisi putusan PTUN Jakarta yang memenangkan PT BPH. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta itu kemudian menjadi dasar bagi pemerintah Jakarta untuk melanjutkan rencana pembangunan stadion bertaraf internasional, Jakarta International Stadium, di Taman BMW.

Namun, tahun lalu, PT BPH kembali menggugat ke PTUN Jakarta dengan obyek perkara sertifikat hak pakai nomor 314 dan 315 atas lahan seluas 9,6 hektare. Dalam gugatan terakhir, PT BPH mengklaim memiliki sertifikat hak guna bangunan atas tanah seluas 6,9 hektare di kawasan Taman BMW.

PT BPH pun menyatakan tak pernah diminta persetujuan perihal rencana pembangunan Jakarta International Stadium.

Majelis hakim kemudian membatalkan dua sertifikat hak pakai atas nama pemerintah DKI Jakarta itu karena penerbitannya oleh BPN dianggap tak cermat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat