unescoworldheritagesites.com

Mahasiswa Demo Minta Perkuat KPK Sesuai Hati Nurani - News

akademisi Rudyono Darsono SH MH

JAKARTA: Indonesia yang termasuk negara kaya dengan berbagai sumber andalan sampai saat ini masih harus berjuang mencapai cita-citanya sejahterakan rakyat. Masih banyak warga yang tidak mampu dan miskin sampai saat ini, hingga untuk biaya kuliah mahasiswa/I anaknya memerlukan subsidi kalau swasta tentunya dari yayasan perguruan tinggi tersebut. Kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang diimpikan masih sekedar fatamorgana atau bayang-bayang.

Hal itu dilontarkan Ketua Dewan Pembina Universitas 17 Agustus 1945 (UTA 45) Rudyono Darsono SH MH dalam diskusi publik “KPK Mau Dibawa Ke Mana, Perlukah Presiden Terbitkan Perppu?” di kampus UTA 45 di Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (11/10/2019).

Dalam kondisi (susah) mahasiswa seperti itu, Rudyono berkeyakinan perjuangan mahasiswa memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) benar-benar dengan hati nurani. Oleh karena itu, dalam kata sambutan pembukaannya dia berharap dihasilkan solusi buat bangsa ini ke depan. Yaitu solusi yang bermanfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara, dan juga pemberantasan korupsi yang selama ini memiskinkan rakyat.

Dia mengakui sejak disahkannya revisi menjadi Undang-Undang (UU) KPK bermunculan sorotan dunia akademik. Atas fakta itu, dia menyambut baik diskusi di Aula UTA 45 yang diadakan Ormas Solidaritas Merah Putih (SOLMET) dengan pembicara aktivis 1998 Adian Napitupulu, mantan Ketua KPK Antasari Azhar, dan akademisi Bambang Sulistomo dan juga Rudyono Darsono sendiri serta aktivis antikorupsi lainnya.

Rudyono Darsono juga menyatakan bahwa kesejahteraan mayoritas merupakan yang pertama harus digarap dan dituntaskan sehingga tidak bermunculan radikalisme di tengah-tengah masyarakat. Yang juga tidak kalah penting, diberikan rasa keadilan terhadap minoritas sehingga bernegara dan berbangsa dapat dilakukan secara seimbang dan beriringan.

Mengenai revisi dan penerbitan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk UU KPK, Rudyono dengan tegas menyatakan persetujuannya. Dia menilai Perppu tidak membatalkan semua hasil revisi. Yang kurang dalam UU KPK itulah yang hendak diperkuat dan diperbaiki sehingga mampu menuntaskan tindak kejahatan yang memang khusus dan sistemik.

Penyadapan yang dalam UU KPK saat ini harus seizin Dewan Pengawas pun, kata Rudyono, perlu lebih disederhanakan dan dipraktiskan. Dewan Pengawas tidak boleh ikut campur dalam penanganan perkara. Setiap permintaan penyadapan yang berdasarkan surat perintah penyelidikan harus disetujui Dewan Pengawas. Sedangkan soal SP3, Rudyono tidak setuju hal tersebut. SP3 dikhawatirkan bisa memunculkan jual-beli kasus/perkara.

Untuk mengatasi kemungkinan terjadi tersangka seumur hidup, dia mempersilahkan ditempuh praperadilan. “Lagi pula, kalau oknum penegak hukum pun melakukan tindakan tercela atau tindak pidana sudah ada aturan yang bisa menyebabkannya terkena sanksi bahkan hukuman pidana atas perbuatannya,” ujar Rudyono.

Ihkwal wadah pegawai KPK, Rudyono mengaku sangat tidak setuju dengan keberadaannya. Terutama dengan adanya kesan wadah pegawai KPK sampai mengatur atau paling tidak tak patuhi lagi akan aturan main di KPK yang dijalankan komisioner KPK. “Wadah pegawai jangan sampai pengendali apalagi penguasa KPK,” katanya mengingatkan.

Pembicara kedua, Bambang Sulistomo yang juga Ketua Yayasan UTA 45 mengatakan, KPK tidak boleh dilemahkan. Kita semua, katanya, harus melihat semangat pembentukan KPK yaitu dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Bambang yang dikenal sebagai akademisi itu juga menilai KPK bersifat independen sehingga bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.

Menurut Bambang, KPK mempunyai empat tugas penting yakni koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi, dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara. “Adanya KPK dalam memberantas korupsi, maka akan sejahteralah rakyat Indonesia,” ujar putra Bung Tomo ini.

Dia berharap ke depan KPK jangan dijadikan macan ompong. Maka Presiden Joko Widodo diharapkan segera terbitkan Perppu tanpa perlu merasa takut dimakzulkan. Karena terbitkan Perppu termasuk hak konstitusi presiden, dan dengan Perppu pula diharapkan upaya penegakan hukum yang dinilai melorot akhir-akhir ini dapat ditingkatkan dan diperbaiki.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat