unescoworldheritagesites.com

Terpidana OC Kaligis Tuding Penegak Hukum Anakemaskan Denny Indrayana - News

OC Kaligis

JAKARTA: Terpidana Prof Dr OC Kaligus menuding penegak hukum menganakemaskan atau memberikan keistimewaan terhadap tersangka Prof Denny Indrayana. Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa tahun silam, Denny Indrayana tidak kunjung didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta hingga kini.

Hal itu dilontarkan mantan advokat kondang itu dalam suratnya ke Kapolri dan Jaksa Agung. Dikirimkan dari Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, warga binaan tersebut mempersoalkan tentang  Prof Denny Indrayana yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi  Inplementasi/Pelaksanaan  Payment Gateway pada  Kemenkumham  RI namun yang bersangkutan mendapatkan perlakuan istimewa dari penegak  hukum.

Dalam surat terbuka tanggal 11 November 2019 itu, OC menyebutkan Prof Denny Indrayana tidak dicekal seperti yang dilakukan Komisi Pemeberantasan  Korupsi ( KPK) terhadap tersangka-tersangka korupsi lain. Padahal, fakta hukum yang diberikan kepada penyidik polisi dalam jawabannya untuk permohonan praperadilan No: 153/Pid/Prap/PN.Jaksel, dan Laporan Polisi No: 226/II/2015 tanggal 24 Februari 2015 telah dilakukan tindakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Untuk maksud itu juga telah dilakukan tindakan tindakan hukum berupa pemanggilan dan pemeriksaan saksi saksi, ahli dan tersangka. Yaitu telah melakukan pemeriksaan terhadap 93 orang saksi. Minta pendapat terhadap tujuh (7) ahli dan telah dilakukan pemeriksan terhadap tersangka.

Tidak itu saja, juga telah dilakukan penyitaan barang bukti dari saksi dan tersangka antara lain 13 bendel berkas Paymant Gateway Dirjen Imigrasi tahun 2014. 772 lembar surat, 77 print- out email, dan laporan keuangan hasil infestigasi dalam rangka penghitungan kerugian negara atas implementasi Paymant Gateway pada Kementerian Hukum dan Ham RI TA 2014 No: 60/HP/XIV/07/2015 tanggal 9 Juli 2015.

Dari berbagai bukti  yang ditemukan polisi sejak dimulainya penyidikan tahun 2015, penyidik menyimpulkan bahwa Prof Denny Indrayana terlibat (disangka) korupsi dengan melanggar pasal 2 dan 3 Undang-undang tentang Tipikor. 

Mabes Polri juga telah melakukan gelar perkara dengan hasil akhir meningkatkan Prof Denny Indrayana menjadi tersangka. Namun yang bersangkutan tidak dicekal. Jika dibandingkan dengan suap Rp 5 sampai 10 Juta oleh kurang lebih 40 orang anggota DPRD Malang, mereka lansung dicekal dan diadili kemudian dihukum.

Sama halnya dengan kasus  eks menteri Jero Wancik, Surya Dharma Ali, Gubernur Barabas Suebu. Hasil pemeriksaan BPK mengenai kerugian negara adalah nihil. Masih banyak hasil pemeriksaan BPK menunjukkan tanpa bukti, hanya dengan kesaksian de auditu (kesaksian katanya) menyebapkan yang bersangkutan divonis bersalah, sekalipun kesaksian itu telah disangkal, tanpa adanya bukti uang suap yang disita.

Menurut OC, oleh karena penyidik tidak progesional menyebabkan Syaifudin Arsyad Tumenggung  dan Sofyan Basir akhirnya divonis bebas. Sebaliknya oknum-oknum KPK yang terlibat pidana perkaranya tidak berlanjut ke pengadilan. "Saya pernah melaporkan Prof Denny Indrayana karena pernyataannya di Medsos, yang mengatakan bahwa pengacara hanya membela kasus orupsi karena uang.  Tapi laporan pidana itu tidak dilanjutkan oleh Polda Metro Jaya, sekalipun saya telah di BAP. Buktinya dia sendiri jadi pengacara Meikarta yang tersandung korupsi perizinan," kata OCK.

Menurut OC, banyak yang menginginkan perkara korupsi Prof Denny Indrayana lanjut ke pengadilan. Hanya mereka pesimis, apa hal ini mungkin terjadi, menimbang adanya tangan-tangan siluman (invisible hand) yang berperan agar baik polisi maupun kejaksaan, pasti berlama-lama menyelesaikan perkara tersebut sampai berjalan kurang lebih 4 tahun. Walaupun polisi melimpahkan berkas perkara lengkap, pasti kejaksaan mengembalikan berkas itu dengan sejuta petunjuk. “Sampai sekarang kasus Prof Denny Indrayana, tidak jelas nasibnya, karena untuk kasus ini  tidak terjadi transparansi untuk diketahui masyarakat. Dugaan saya bahwa polisi melindungi Prof Denny atau kejaksaan ikut berkonspirasi untuk tidak melanjutkan perkara Prof Denny tidak benar adanya. Namun, saya sendiri pesimis perkara Prof Denny akan bisa berlanjut ke pengadilan. Hanya Bapak Presiden yang bisa melanjutkan perkara korupsi Denny ke pengadilan," ujar OC Kaligis.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat