unescoworldheritagesites.com

Makelar Kok Dimintai Pertanggung Jawaban? - News

advokat Hartono Tanuwidjaja SH MSi MH CBL

JAKARTA: Darjanto Abadi dengan penasihat hukum Hartono Tanuwidjaja SH MSi MH CBL meminta Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dan majelis hakim pengadilan setempat agar mengabulkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) seluruhnya. Yaitu menghukum tergugat dan para turut tergugat sebesar Rp10 miliar.

Hal itu disampaikan penggugat dalam gugatannya yang telah didaftarkan di PN Jakarta Barat. Menurut Hartono Tanuwidjaja, gugatan PMH tersebut ditujukan kepada tergugat Frederick Rahmat (tergugat I), Dr Baron Harum (Raymond S sebagai tergugat II, Henny Teguh (turut tergugat I), Setiawan Darma sebagai tergugat II.

Pasalnya, para tergugat dan turut tergugat dinilai telah melakukan PMH terhadap penggugat (Darjanto Abadi). Penggugat yang seharusnya berkapasitas sebagai penghubung, makelar atau calo diseret para tergugat dan turut tergugat menjadi ikut bertanggung jawab atas transaksi keuangan atau pengucuran kredit yang tidak diketahuinya sama sekali.

“Padahal, sejak awal dari permohonan kredit tersebut penggugat hanya berperan sebagai penghubung atau makelar. Jika berhasil yang dimakelarinya baru seorang makelar atau penghubung mendapatkan uang jasa dari dua pihak,” ujar Hartono Tanuwidjaja di Jakarta, Minggu (17/11/2019).

“Kenyataannya kok klien kami bagai dijebak sehingga harus ikut bertanggung jawab atas suatu perbuatan yang dirinya tidak berkapasitas atau tak ikut terlibat dalam permohonan kredit itu,” tutur Hartono.

Perkara PMH itu sendiri terjadi berawal dari  perkenalan penggugat selaku pengusaha kecil atau makelar atau calo dengan Setiawan Darma atau turut tergugat II pada awal 2013, yang kala itu hendak menggadai sertifikat tanah di Jalan Plaju No 18 RT 010/RW 020 Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, berupa Hak Guna Bangunan (HGB) No 742 atas nama turut tergugat II sendiri.

Penggugat saat itu langsung ingat teman SD dan SMP, Fredrick Rahmat (tergugat I, yang juga adik kandung tergugat II. Hal itu dimungkinkan terjadi karena dalam suatu pertemuan mereka Fredrick Rahmat menyebutkan dirinya menekuni bisnis jasa keuangan perbankan dalam hal ini Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Bahkan Fredrick berkata: kalau ada rekanan yang membutuhkan uang atau dana pinjaman dengan jaminan BPKB, sertifikat tanah atau surat-surat berharga lainnya, hubungi saya saja”.

Penggugat pun langsung menghubungi Fredrick Rahmat atau tergugat I dan memberitahukan keinginan turut tergugat Setiawan Darma mencari pinjaman Rp 15 miliar dengan jaminan sertifikat HGB No 742.

Frederick Rahmat menyambut baik informasi itu sehingga langsung meminta tolong kepada penggugat untuk menemani Heriyati melakukan survei dan otentifikasi fisik tanah. Tim survei dari tergugat akhirnya memutuskan layak mengucurkan kredit atau pinjaman di luar pengetahuan dan kewenangan penggugat. Namun demikian, tergugat meminta penggugat menunggu kabar baik darinya setelah tergugat I bermusyawarah dengan direksi serta bos BPR tersebut. Dalam kesempatan itu penggugat memberikan nomor kontak kepada para tergugat maupun para turut tergugat.

Dua pekan setelah survei, tergugat I mengabarkan kepada tergugat bahwa kreditur mengabulkan permohonan debitur. Artinya, para tergugat mengabulkan permohonan pinjaman turut tergugat senilai Rp 15 miliar yang kemudian ditindak lanjuti dengan perjanjian kredit yang memunculkan hak-hak dan kewajiban pihak-pihak antara tergugat dengan turut tergugat.

Berkat jasa penggugat sebagai makelar atau calo, dalam kesempatan tersebut diberikan uang jasa sebesar Rp 100 juta oleh turut tergugat bersamaan turut tergugat II mentrasfer ke Rek BCA No 698.005.7788 atas nama penggugat sebesar Rp 855.000.000 dimana Rp 755.000.000 sebagai pelunasan hutang turut tergugat I kepada turut tergugat II.

Selain dari turut tergugat, penggugat juga menerima dari kreditur Rp 135 juta. Tetapi itu pun sebagai uang jasanya sebagai penghubung atau makelar. “Jadi tidak ada landasan hukum memintai pertanggung jawaban (hukum) dari klien kami selaku penghubung,” tegas Hartono.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat