unescoworldheritagesites.com

Ratusan Bangkai Bus Transjakarta Menumpuk Di Lahan Kosong, Agen Pemasok Bakal Digugat - News

Ratusan bangkai bus Transjakarta menumpuk di lahan kosong di kawasan Bogor, Jawa Barat. Pengadaan bus tersebut diduga korupsi.

JAKARTA:  Ratusan bangkai bus dengan tulisan Transjakarta terbengkalai di kawasan Bogor, Jawa Barat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan, bus-bus itu bukan miliknya, baik Dinas Perhubungan maupun PT Transjakarta

Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo menyatakan, bus-bus itu milik penyedia atau pemasok bus Transjakarta pada tahun 2013. “Bukan milik Pemprov, tapi milik penyedia tahun 2013,” kata Syafrin saat dihubungi beberapa waktu lalu.

Pemprov DKI saat ini bahkan berencana menggugat perusahaan penyedia bus Transjakarta pengadaan tahun 2013. Pasalnya, perusahaan-perusahaan itu tidak mengembalikan uang muka pengadaan bus yang telah dibayarkan Pemprov DKI pada 2013.

DKI diketahui sudah memutus kontrak pengadaan bus dan menagih uang muka tersebut sejak 2017 lalu, namun hingga kini tidak pernah dibayarkan oleh perusahaan itu.

“Dishub sudah berupaya melakukan penarikan sejak 2017,” ucapnya. Syafrin menjelaskan, kasus itu berawal saat Pemprov DKI melakukan pengadaan bus Transjakarta tahun 2013.

Proyek tersebut dinyatakan bermasalah. Deretan bus Transjakarta yang sudah tidak digunakan lagi diparkir di lahan kosong di Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kurang lebih 300 bus Transjakarta dengan kondisi tak terawat diparkir di lahan kosong sejak 2018. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menerbitkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) pada Mei 2017. Dalam LHP tersebut, BPK memberikan dua rekomendasi kepada Pemprov DKI.

Pertama, Pemprov DKI menagih kembali uang muka yang sudah dibayarkan. Kedua, jika uang tak juga dikembalikan, Pemprov DKI bisa membawa perkara ini ke jalur hukum. Hingga kini, dikarenakan uang muka sebesar 20 persen atau Rp 110,2 miliar itu belum juga dikembalikan,

Syafrin menyatakan Dishub dalam tahap konsultasi ke biro hukum agar dapat membawa kasus itu ke jalur hukum.

“Kita tahap konsultasi ke Biro Hukum dan sekarang posisinya sedang menunggu arahan Biro Hukum. Kalau ada arahan Dishub siap eksekusi" ucapnya. Kejaksaan Agung menemukan adanya dugaan korupsi dalam pengadaan bus Transjakarta pada 2013. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat itu, Udar Priston dinyatakan tersangkanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat