unescoworldheritagesites.com

Bekas Dirut PT Garuda Dipersalahkan Cuci Uang - News

terdakwa Emirsyah Satar

JAKARTA: Bekas Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) Emirsyah Satar dipersalahkan JPU KPK telah melakukan tindak pidana pencucian uang bersama pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus beneficial owner Connaught International Pte. Soetikno Soedarjo.

Keduanya disebutkan melakukan atau turut serta melakukan perbuatan kejahatan berupa menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan. "Patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal–usul harta kekayaan. Padahal, harta kekayaannya tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatan," urai JPU KPK saat membacakan surat dakwaan untuk Emirsyah Satar di Pengadilan Tipikor, Senin (30/12/2019).

Pencucian uang tersebut berkaitan dengan penerimaan fee pengadaan pesawat Airbus A.330 series, pesawat Airbus A.320, pesawat ATR 72 serie 600 dan Canadian Regional Jet (CRJ) 1000 NG. Juga dalam kaitan pembelian serta perawatan mesin (engine) Roll Royce Trent 700 yang di terima dari Airbus SA, Roll Royce Plc dan Avions de transport régional (ATR) melalui intermediary Connought International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa serta dari Bombadier Canada melalui Hollingsworld Management International Ltd Hong Kong, perusahaan milik Soetikno.

Satar mentransfer sejumlah uang pada istrinya dan anaknya dari hasil suap menggunakan rekening atas nama Woodlake International di Union Bank of Switzerland (UOB). Uang transferan itu berjumlah 480.000 dolar Singapura dan 2.476 dolar Singapura.

Perbuatan lain yaitu menitipkan dana sejumlah 1.458.364 dolar Amerika Serikat (AS) dalam rekening Woodlake International di UOB di Singapura.  "Terdakwa selaku beneficiary owner Woodlake International diminta penjelasan oleh Lee Koon Ming selaku pihak UBS Singapura terkait transaksi tersebut. Terdakwa maupun Soetikno Soedarjo kemudian sempat berupaya meyakinkan Lee Koon Ming terkait transaksi tersebut dengan menyampaikan uang tersebut merupakan keuntungan dari bisnis properti yang diinvestasikan bersama antara terdakwa dengan Soetikno Soedarjo," ungkap JPU. Oleh karena upaya meyakinkan itu tidak berhasil, mereka lantas sepakat uang tersebut akan dikembalikan untuk sementara waktu kepada Soetikno untuk kemudian dikembalikan lagi kepada Satar di kemudian hari.

Perbuatan lain pencucian uang tersebut adalah membayar pelunasan utang kredit di UOB Indonesia sebesar 841.919 dolar AS. Berikutnya pencucian uang terkait dengan pembayaran biaya renovasi rumah di Blok SK No.7-8, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, senilai Rp639.224.425. Berikutnya untuk membayar apartemen unit 307 di 05 Kilda Road, Melbourne, Australia, sebesar 835.000 dolar AS yang kemudian dikonversi oleh anaknya, Egdhana Rasyid Satar, sebesar 805.984 dolar Australia untuk pembayaran apartemen tersebut.

Satar juga menempatkan rumah di jalan Rubi Blok G No.46 (d/h Permata Hijau F.2 Blok G persil 46) Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan SHM No.2468/Kelurahan Grogol Utara. Caranya, mengatasnamakan Sandrina Abubakar untuk jaminan  memperoleh kredit dari PT Bank UOB Indonesia sebesar 840.000 dolar AS.

Perbuatan lain berupa pengalihan satu unit apartemen di 48 Marine Parade Road #09-09 Silversea Singapura kepada Innospace Invesment Holding. Jaksa mengatakan adanya titipan uang terdakwa pada Soetikno sejumlah 1.458.364 dolar AS, Soetikno lalu membuat perjanjian jual beli apartemen fiktif sebagai underlying transaction dalam rangka pengembalian uang yang dititipkan oleh terdakwa kepada Soetikno. "Untuk membuat perjanjian tersebut, terdakwa, Soetikno Soedarjo, Andre Rahadian, dan Sallywati Rahardja selanjutnya mendiskusikan metode penjualan apartemen tersebut karena di Singapura terdapat aturan dimana apabila apartemen yang statusnya belum diserahterimakan dijual oleh pemiliknya kepada pihak lain, maka harus membayar pajak atau stamp duty sebesar 13 persen dari harga jual," kata  jaksa.

Masih panjang lika-liku tindak pidana yang dilakukan terdakwa Emirsyah Satar dan Soetikno. Mereka juga menyepakati jual beli akan menggunakan perusahaan cangkang (shell company) yang secara khusus dibuat oleh Soetikno. Yang pasti, atas perbuatannya itu terdakwa dipersalahkan melanggar Pasal 3 UU No. 8/2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat