unescoworldheritagesites.com

Sebagai Bagian Reformasi Birokrasi, Ini Kata Menteri Tjahjo Soal Gaji Dan Pensiun ASN - News

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo berboncengan sepeda dengan replika pose Presiden Jokowi di sudut destinasi wisata

JAKARTA: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo menceritakan besarnya gaji yang dia dapatkan ketika sempat menjadi anggota parlemen pada era kepemimpinan periode pertama Presiden Joko Widodo tidak sebesar ketika dirinya menjadi anggota DPR RI hingga 6 periode.

Menteri Dalam Negeri di Kabinet Kerja, Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla itu menceritakan bahwa gaji yang dia dapatkan ketika menduduki kursi parlemen bisa mencapai Rp 267 juta per bulan.

"Saat saya diangkat Pak Jokowi jadi Mendagri, gaji saya di DPR, per bulan saja sudah mencapai Rp 267 juta. Nggak ngapa-ngapain. Nggak main proyek, nggak main anggaran. Pokoknya dapat Rp 267 juta, clear," ungkap Tjahjo saat menjadi pembicara dalam Rapat Kerja Kementerian Perdagangan terkait mekanisme penggajian dan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari pegawai biasa di pemerintah pusat, daerah, dan pejabat negara di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020).

Menteri Tjahjo menjelaskan, di dalam undang-undang, pemberian gaji ASN berbeda-beda, apakah itu di tataran pemerintah pusat, daerah, dan masing-masing pejabat negara.

Tentu saja, kata Politisi Senior Banteng itu, besaran penggajian disesuaikan dengan kemampuan daerah.

Tjahjo mengaku, dirinya termasuk pihak yang beruntung saat dirinya tercatat sebagai politisi yang "langganan" berdiam di DPR alias selalu terpilih sebagai Legislator Senayan.

Ini karena, mantan Ketum KNPI Pusat ini tercatat sebagai Anggota DPR RI hingga enam periode.

"Pertama kali menjadi anggota DPR, gaji yang saya dapatkan sebesar Rp 980 ribu. Angka tersebut termasuk cukup tinggi untuk besaran gaji pada tahun 1986," ungkap mantan Sekjen PDI Perjuangan ini.

Namun begitu dirinya didaulat menjadi anggota kabinet oleh Presiden Jokowi, gaji yang dia dapatkan sebesar Rp 20 Juta saja.

"Begitu jadi menteri, ini saya kira Pak Mendag kaget juga, dapat Rp 20 Juta. Untung saya sudah tidak punya beban. Tapi mungkin Pak Mendag dan Pak Wamen punya penghasilan yang lain. Ini yang sedang kita atur dengan baik. Jadi ini saya kira adalah bagian reformasi birokrasi kita yang segera ditata dengan baik," tandas Tjahjo..

Putra pejuang Veteran, almarhum Letnan Satu LVRI Bambang Soebandiono dan almarhumah Siti Toeti Slemoon ini bercerita bagaimana pada era Orde Baru, seorang pejabat bisa mengantongi uang pensiun untuk lima jabatan yang berbeda.

Namun, kondisi itu, kata Tjahjo, kini tidak bisa berlaku lagi. Sebab, dalam undang-undang telah diatur bahwa seseorang jika pernah menduduki lebih dari satu jabatan, maka uang pensiun yang diambil adalah nilai atau angka tertinggi.

Seperti dirinya saat ini yang menerima dua gaji, yaitu pensiun DPR sebesar Rp 4,7 juta dan gaji menteri saja.

"Kalau zaman dulu saat Orde Baru, pejabat negara bisa dapat pensiun lima kali. Ada teman saya satu, dia mantan menteri, dapat pensiun. Kemudian dia jadi dubes, jadi pensiun dubes. Setelah itu dia terakhir jadi anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dapat pensiun. Dan dia adalah jenderal. Jadi bisa dapat lima pensiun. Itu zaman dulu," ungkap Tjahjo.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat