unescoworldheritagesites.com

Kejaksaan Agung Nilai Beda Kasus Jiwasraya Dengan Karen Agustiawan - News

Kejaksaan Agung

JAKARTA: Kejaksaan Agung menegaskan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya murni tindak pidana (korupsi). Berbeda dengan perkara eks Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan yang dinilai Mahkamah Agung (MA) sebagai risiko bisnis sehingga putusan menjadi onzlagh atau ada perbuatan tetapi bukan merupakan tindak pidana.

Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyampaikan hal tersebut. “Tapi apakah risiko bisnis itu bisa dilakukan berulang-ulang? Salah itu. Masa 2008 sampai 2018 rugi terus bisnis Jiwasraya. Kalau begitu namanya pembobolan berkali-kali," tutur Febrie di Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (11/3/2020). Dia  meyakini, kasus Jiwasraya tidak akan berakhir sebagaimana perkara Pertamina. Sebab, dugaan tindak pidana korupsi di Jiwasraya bisa dibuktikan lewat hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Sudah ada hasilnya dari audit BPK. Kelihatan itu, dan  jelas tindak pidananya,” kata Febrie.

BPK menemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebesar Rp16,81 triliun. Terdiri dari kerugian negara investasi saham sebesar Rp4,65 triliun, dan kerugian negara akibat investasi dari reksadana sebesar Rp12,16 triliun. Adapun temuan BPK antara lain investasi pada saham TRIO, SUGI, dan LCGP 2014 dan 2015 tidak didukung oleh kajian usulan penempatan saham yang memadai. PT AJS berpotensi menghadapi risiko gagal bayar atas transaksi investasi pembelian medium term note PT Hanson Internasional (HI) dan PT AJS.

Ketua BPK, Agung Firman Sampurna mengatakan, kasus Jiwasraya merupakan kasus yang cukup besar dan sistemik. Di mana persoalan tersebut melibatkan banyak pihak dan juga transaksi yang besar. "Skala kasus Jiwasraya ini sangat besar. Harus memahami bahwa kondisi kita sekarang adalah situasi yang mengharuskan kita untuk memiliki kebijakan-kebijakan yang berhati-hati, di mana kasus Jiwasraya ini cukup besar skalanya, bahkan saya katakan Gigantik, sehingga memiliki risiko sistemik," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat