unescoworldheritagesites.com

Keabsahan Alat Bukti Elektronik Dalam Perspektif Notaris (3-3) - News

 

(Bagian terakhir dari tiga tulisan)

Oleh: Prof Dr Liliana Tedjosaputro SH,MH,MM 

Akta Notaris merupakan alat bukti terkuat dan terpenuhi serta merupakan kekuatan pembuktian yang sempurna menurut Undang-Undang. Sedangkan dokumen elektronik masih tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna karena kekuatan pembuktiannya masih sama dengan akta di bawah tangan.

Akta Notaris seperti minuta akta ditandatangani oleh para pihak, saksi dan Notaris sedangkan Grosse akta, Salinan akta serta kutipan akta hanya ditandatangani oleh Notaris dan semuanya haruslah tanda tangan basah.

Alat bukti elektronik dapat dibuktikan dengan turunan minuta akta Notaris yang sudah ditandatangani oleh Notaris dan berupa Tembusan.

Perlu juga diketahui Notaris dalam pekerjaannya mempunyai Hak Ingkar (Verschoningsrecht) yang diatur dalam Pasal 1909 KUH Perdata, Pasal 146 dan Pasal 277 HIR bahwa siapa yang karena kedudukan, pekerjaan atau jabatan menurut Undang-Undang diwajibkan merahasiakan mengenai hal-hal yang pengetahuannya dipercayakan kepadanya.

Dalam sumpah jabatan Notaris yang bersangkutan ditetapkan, bahwa Notaris berjanji di bawah sumpah untuk merahasiakan serapat-rapatnya isi akta-akta selaras dengan ketentuan-ketentuan peraturan itu.

Pasal 1909 KUH Perdata mewajibkan setiap orang yang cakap untuk menjadi saksi, untuk memberikan kesaksian di muka pengadilan. Ketentuan ini tidak berlaku terhadap mereka, yang berdasarkan ketentuan-ketentuan perundang-undangan tidak diperbolehkan untuk berbicara. Demikian juga tidak berlaku terhadap mereka, yang berdasarkan Pasal 1909 ayat 2 KUH Perdata dan Pasal 146 dan Pasal 147 HIR yang disebut di atas, dapat mempergunakan haknya untuk mengundurkan diri sebagai saksi, dengan jalan menuntut penggunaan hak ingkarnya.

Hak ingkar merupakan pengecualian terhadap ketentuan umum yang disebut tadi, yakni bahwa setiap orang yang dipanggil sebagai saksi, wajib memberikan kesaksian.

Menurut van Bemmelen ada 3 dasar untuk dapat menuntut penggunaan Hak Ingkar ini, yakni : Pertama, hubungan keluarga yang sangat dekat. Kedua, bahaya dikenakan hukuman pidana. Ketiga, kedudukan-pekerjaan dan rahasia jabatan.

Sesuai dengan Pasal 17 Peraturan Jabatan Notaris dan Pasal 40 Peraturan Jabatan Notaris menjelaskan bahwa Notaris tidak diperbolehkan untuk memperlihatkan atau memberitahukan isi akta-akta, selain dari kepada orang-orang yang langsung berkepentingan, para ahli waris atau penerima hak mereka.

Sumpah Jabatan Notaris sebagaimana tercantum dalam Pasal 17 Peraturan Jabatan Notaris dan ketentuan dalam Pasal 40 Peraturan Jabatan Notaris mewajibkan Notaris untuk tidak bicara, sekalipun di muka pengadilan, artinya Notaris tidak dibolehkan untuk memberikan kesaksian mengenai apa yang dimuat dalam aktanya.

Notaris tidak hanya berhak untuk tidak bicara, akan tetapi juga mempunyai kewajiban untuk tidak bicara, hal ini tidak didasarkan pada Pasal 1909 ayat 3 KUH Perdata yang hanya memberikan hak untuk menuntut penggunaan Hak Ingkar akan tetapi berdasarkan sumpah rahasia jabatan Pasal 17 Peraturan Jabatan Notaris dan Pasal 40 Peraturan Jabatan Notaris.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat