unescoworldheritagesites.com

Wali Kota Bekasi Akan Bentuk Tim Tangani Konflik P3SRS GCP - News

Sejumlah pengurus P3SRS dan warga penghuni apartemen Grand Center Point menemui Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, di Stadion Patriot Candrabhaga, Rabu (14/10/2020). (Foto: Dharma/suarakarya.id).

BEKASI: Pemerintah Kota Bekasi berencana akan membentuk tim untuk menangani konflik kepengurusan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Grand Center Point (GCP). Hal itu disampaikan Humas P3SRS Apartemen GCP Bekasi Aji Ali Sabana.

"Pak Wali Kota akan membuat tim untuk tangani kisruh di P3SRS GCP," kata Aji usai pertemuan dengan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, di Stadion Patriot Chandrabaga, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan.

Menurut Aji, kunjungannya bersama beberapa pengurus dan warga penghuni apartemen hanya menyampaikan persoalan konflik yang sudah hampir 2 tahun tidak berkesudahan. Sehingga menimbulkan ketidakharmonisan antara pengurus dengan warga penghuni.

"Kita meminta kepada PemKot Bekasi untuk mencari solusi dari konflik P3SRS tersebut," katanya kepada awak media, Rabu (14/10/2020).

Aji mengatakan, warga menyampaikan banyaknya laporan terkait permasalahan yang terjadi dibawah kepemimpinan ketua P3SRS Zulkah Hidayat yang merupakan wujud dari ketidakpercayaan terhadap kepemimpinannya. 

Puncaknya, kata Aji, Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Ketua Zulkah Hidayat ditolak mayoritas warga yang hadir saat acara Rapat Umum Tahunan (RUTA) pada Maret 2020 lalu.

"Ini adalah forum tertinggi warga dalam pengambilan keputusan," ujarnya.

Warga penghuni juga menyampaikan persoalan internal dapat diselesaikan di dalam organisasi tidak menjadi alat kriminalisasi warga maupun pengurus.

"Faktanya, Zulkah Hidayat ingin melaporkan pengurus dan warga ke Polres hanya karena surat penonaktifan dari jabatannya. Kecuali, ada warga yang terlibat perbuatan asusila dan penyalahgunaan wewenang jabatan. Menurut saya ini tidak etis, harusnya diselesaikan secara organisasi. Artinya, dikembalikan lagi di AD/ART," ujar Aji.

Ia menambahkan, beredarnya pernyataan kubu Zulkah Hidayat di media maupun di you tube yang menyebutkan bahwa terjadi pemecatan sejumlah pengurus oleh Ketua P3SRS, tidak benar. Menurut Aji, pengurus bukan diangkat oleh ketua melainkan berdasarkan rapat tim formatur yang terdiri dari beberapa orang. 

"Perlu dipahami P3SRS merupakan organisasi bukan perusahaan pribadi yang bisa memberhentikan sepihak tanpa sebab. Perlu disampaikan juga bahwa sesuai akta tahun 2018 ada 12 pengurus yang sah," terang Aji. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat