unescoworldheritagesites.com

Sempat Viral, Resmob Tangkap 3 Tersangka Curat Di Jalan Jatinegara - News

Foto: Suarakarya.id/Sadono

JAKARTA: Kasus pencurian dengan pemberatan di Jalan Jatinegara Jakarta Timur, terungkap. Tim Resmob menangkap tiga tersangka yang kasusnya sempat viral ini.

"Ketiga tersangka yaitu BI alias KAI (31), AHN (40), dan RW alias Waris (43) dan dua masih buron. Mereka terkena pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan)," kata Kabid Humas PMJ Kombes Endra Zulfan di Mapolda, Senin (27/12/2021).

Kasus yang viral di media sosial pada Selasa (7/12/2021), di mana saat itu Pelaku mencuri terlihat mencongkel mobil.

Modusnya pelaku menipu korban seolah-olah ban mobil korban itu bocor dengan cara menyampaikannya dengan menggunakan kendaraan motor.

Kasus tersebut viral saat korban melaporkan kejadian yang dialami ke pihak Kepolisian namun ditolak oleh petugas piket SPKT Polsek Pulo Gadung bernama Aipda Rudi Panjaitan.

Akibat kejadian tersebut kata Zulpan, korban mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp 7 juta yang berada di dalam tas.

“Seperti kita ketahui bahwa korban mengalami kerugian di dalam kejadian itu tas korban yang seperti terlihat di CCTV dan juga video viral itu diambil oleh salah satu pelaku berisi uang Rp 7 juta ,” ujarnya.

“Kemudian hasil penyelidikan dan pengungkapan kasus yang dilakukan oleh pelaku yang berhasil kita tangkap 3 orang, pelaku-pelaku seluruhnya ada 5 orang 3 orang yang sudah kita tangkap,” sambungnya.

Para pelaku, kata Zulpan ditangkap di tempat yang berbeda di wilayah Jakarta Pusat pada tanggal 20-23 Desember 2021.

“Mereka ditangkap pada tanggal 20 Desember, di Johar Jakarta Pusat, ke-dua tanggal 21- 22 Desember, yang ke-tiga tanggal 23. Para pelaku ini ditangkap dengan waktu yang berbeda selama 1 hari, 1 hari posisi tangkapannya masih di wilayah Jakarta semuanya,” katanya.

Zulpan menambahkan, dalam menjalankan aksinya para pelaku membagi perannya masing-masing.

“Pertama dua pelaku perannya mengendarai motor dan memberitahu kepada pengendara atau korban bahwa mobilnya bocor, kemudian ada yang mengalihkan perhatian dan ada yang bertugas mengambil tas korban ,” ungkapnya.

“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai DPO,” ujar Zulpan.

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat