unescoworldheritagesites.com

Inilah Jenis dan Syarat Kredit Pemilikan Rumah (KPR) - News

 Jenis dan Syarat Kredit Pemilikan Rumah (KPR). (foto: rumah123.com)

Membeli rumah yang menjadi impian sering kali dianggap sebagai salah satu pencapaian besar dalam hidup seseorang.

Bagi kebanyakan individu, membeli rumah tanpa bantuan keuangan adalah tugas yang hampir tidak mungkin.

Inilah saat yang tepat untuk mempertimbangkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebagai solusi yang sangat bermanfaat. 

Baca Juga: Pelajar Dilibatkan untuk Meminimalkan Potensi Pelanggaran Trantibum Sejak Dini

Dalam artikel ini, kita akan membahas berbagai jenis KPR dan syarat yang perlu Anda penuhi untuk mendapatkan KPR yang sesuai dengan kebutuhan Anda sebagaimana yang dilansir dari situs Rumah123.

Jenis Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

- KPR Konvensional: Ini adalah jenis KPR yang paling umum. KPR konvensional diberikan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya dan memerlukan uang muka sebagai persyaratan.

Biasanya, uang muka ini berkisar antara 10% hingga 30% dari harga rumah. Bunga KPR konvensional dapat tetap atau mengambang, tergantung pada kesepakatan yang Anda pilih.

- KPR Syariah: KPR syariah adalah alternatif KPR konvensional yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.

Baca Juga: Makin Cakap Digital Tanjungpinang: Optimalisasi Digitalisasi ke Arah Positif

Dalam KPR ini, bank dan pembeli berbagi kepemilikan rumah, dan pembeli membayar biaya sewa yang ditentukan sampai kepemilikan penuh dicapai.

- KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan): Program ini disediakan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah atau menengah membeli rumah.

Suku bunga KPR FLPP biasanya lebih rendah daripada KPR konvensional, dan persyaratan uang muka juga lebih rendah.

Syarat Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat