unescoworldheritagesites.com

Video yang Memuat Kekerasan Tak Boleh Desebarkan, Mario Dandy Melakukannya Bisa Diancam UU IT - News

Video yang Memuat Kekerasan Tak Boleh Desebarkan, Mario Dandy Melakukannya Bisa Diancam UU IT (Istimewa)


: Video yang memuat kekerasan dilarang  untuk menyebarkan padahal itu dilakukan oleh Mario Dandy.

Maka itu Mario Dandy Satriyo (20) bisa diancam  melanggar  kesusilaan.  Karena  Dandy diduga menyebarkan video dan foto penganiayaan David.

Baca Juga: Investasi Pembangkit Panas Bumi Dukung Energi Bersih

Mario Dandy bisa dikenai pasal tambahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Bisa kenal pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 (ayat 3) UU ITE yaitu menyebar video yang memuat kekerasan," ujar pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Profesor Suparji Ahmad, kepada wartawan, Sabtu (18/3/2023).

Pasal 27 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 berbunyi:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

"Video yang memuat kekerasan tidak boleh disebarkan karena melanggar kesusilaan," jelas Suparji.

Baca Juga: Warga Meminta Pemerintah Perhatikan Pengusaha Peduli Rakyat Papua Seperti Perusahaan Pelayaran Tanjung Kumawa

Sedangkan pasal 45 ayat 3 berbunyi:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)

"(Mario Dandy juga) Dapat dikenakan pasal tambahan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 yang diperbaharui UU No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," jelasnya.

Baca Juga: Lirik Lagu Anak Sekolah dan Chord Gitar - Chrisye

"Demikian pula dengan pasal 32 ayat (2) serta Pasal 36 ayat (2) dimana perbuatan tersebut dapat tanpa hak dan dapat merugikan orang lain. Sehingga berpotensi mendapat sanksi selama maksimal 9 atau 12 tahun dan tambahan pemberat sepertiga pidana pokok dan dengan denda dari Rp 3 miliar sampai Rp 12 miliar- seperti tertuang dalam pasal 48 ayat (2) dan Pasal 51 ayat (2) dan Pasal 52 ayat," lanjutnya.

Mario Dandy Sebar Video Penganiayaan.


Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap Mario Dandy sempat mengirimkan video penganiayaan brutal David ke teman-temannya. Namun, belum dijelaskan identias teman yang Dandy kirim dokumentasi penganiayaan itu.

"Benar (video penganiayaan) dikirim ke 3 pihak, 2 sudah terkonfirmasi," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dihubungi, Jumat (17/3).

Baca Juga: Danrem Brigjen TNI Juniras Lumbantoruan Hadiri HUT Ke-76 Paroki ST Yosep Ayamasi Keuskupan Manokwari

Tak sampai di situ, Mario pun menyebarkan foto David yang terluka setelah menerima tendangan dan pukulan darinya.

"Bahkan pada foto korban saat luka-luka, juga dikirim di beberapa pihak," ujarnya.

Hengki belum merinci alasan pasti Mario Dandy mengirimkan video dan foto David. Pihak kepolisian, lanjut Hengki, tengah mendalami motif Mario melakukan hal tersebut. ***





Terkini Lainnya

Tautan Sahabat