: Bagi mereka yang ingin mengurus paspor, penting untuk mengetahui tata cara pembayaran M Paspor agar proses pembayaran berjalan lancar dan terhindar dari kesalahan.
Ada beberapa platform pembayaran yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran permohonan M paspor.
Berikut adalah panduan lengkap mengenai tata cara pembayaran M paspor melalui berbagai platform.
Baca Juga: Itjen Kemnaker Gelar Raker 2023, Guna Representasikan Upaya Pencegahan Korupsi
Pertama-tama, setelah mengajukan permohonan paspor melalui aplikasi M-Paspor, Anda akan mendapatkan 15 digit kode billing atau kode MPN G2 yang akan digunakan untuk pembayaran.
1. Pembayaran melalui ATM
BCA:
- Masukkan kartu ATM ke mesin.
- Pilih "Pembayaran" dan kemudian "MPN/Pajak".
- Pilih "Penerimaan Negara" dan masukkan kode billing.
BNI:
- Masukkan kartu ATM ke mesin.
- Pilih "Menu Lainnya" dan kemudian "Pembayaran".
- Pilih "Pajak/Penerimaan Negara".
- Masukkan kode billing.
BRI:
- Masukkan kartu ATM ke mesin.
- Pilih "Transaksi Lainnya" dan kemudian "Pembayaran".
- Pilih "Lainnya" beberapa kali.
- Pilih "MPN" dan masukkan kode billing.
Mandiri:
- Masukkan kartu ATM ke mesin.
- Pilih "Bayar/Beli".
- Pilih "Penerimaan Negara" dan kemudian "Pajak/PNBP/Cukai".
- Masukkan kode billing.
- Konfirmasikan pembayaran dengan menekan angka 1.