unescoworldheritagesites.com

Masa Berlaku Paspor Menjadi 10 Tahun - News

(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.)

JAKARTA: Petugas Imigrasi menunjukkan paspor milik pemohon di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (25/9/2020). Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2020 yang mengatur masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak tanggal diterbitkan. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.) 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat