unescoworldheritagesites.com

Menaker: Pekerja Migran Indonesia Adalah Duta Bangsa - News

Acara Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Bagi Pekerja Migran Indonesia di Abu Dhabi

 
 
: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, terus mendorong Pekerja Migran Indonesia, agar menjadi duta bangsa Indonesia di negara-negara penempatan. 
 
Menaker ingin para pekerja migran tidak hanya bekerja di luar negeri, namun juga mengenalkan budaya, kekayaan alam, serta potensi-potensi Indonesia.
 
Hal itu, disampaikan Menaker  pada acara Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Bagi Pekerja Migran Indonesia di Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab (PEA), Sabtu (30/9/2023) waktu setempat.
 
 
Dia mengatakan, salah satu hal yang dapat dilakukan para pekerja migran Indonesia selaku duta bangsa adalah menunjukkan kemampuan dan etos kerja terbaik selama bekerja di negara penempatan.
 
Dengan begitu, Menaker yakin negara-negara penempatan akan mengakui kualitas pekerja Indonesia. Tidak hanya dari sisi kompetensi teknis, namun juga soft skill yang baik.
 
“Tunjukkan bahwa pekerja Indonesia adalah pekerja yang gigih, penuh tanggung jawab, pekerja keras, dengan demikian teman-teman semua juga membuka lapangan pekerja untuk adik-adik kita yang lain,” kata Menaker. 
 
 
Menaker menjelaskan, saat ini Pemerintah Indonesia tengah berupaya menjaga laju pertumbuhan ekonomi nasional, di antaranya melalui potensi ekonomi dan wisata.
 
Karena itu, Menaker berharap para pekerja migran sebagai duta bangsa turut mengenalkan kekayaan dan keragaman Indonesia, baik wisata, kuliner, produk UMKM, dan lainnya. 
 
“Jika teman-teman sudah melakukan peran itu, insyaallah Indonesia menjadi negara maju di tahun 2045 akan bisa dipegang oleh kita semua,” jelasnya.
 
 
Menaker menambahkan, Pemerintah berupaya memberikan pelindungan bagi pekerja migran Indonesia melalui program Jaminabagi pekerja migran Indonesia dan keluarganya, sebagaimana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Regulasi ini merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 18 Tahun 2018.
 
Dalam Permenaker itu terdapat 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya meningkat. Kenaikan manfaat tersebut, ujarnya, diberikan tanpa adanya kenaikan iuran program Jaminan Sosial.
 
“Pemerintah akan terus bekerja memastikan kepada pekerjanya, mereka yang telah menjadi pahlawan devisa, dengan memberikan perlindungan dari hulu hingga hilir, termasuk memberikan perlindungan sosial bagi mereka,” terangnya.***
 
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat