unescoworldheritagesites.com

Pj Gubernur Jateng Minta Masyarakat Tak Mudah Terprovokasi - News

Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana (Endang Kusumastuti)

 

: Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi menjelang Pemilu 2024.  Sejumlah kerawanan terutama melalui media sosial seperti penyebaran berita hoaks, berita bohong, hate speech, hingga black campaign atau kampanye.hitam, perlu diantisipasi.

"Saat ini sudah dimulai pentahapan Pemilu, istilahnya mesin sudah mulai distarter mulai ada pemanasan. Sehingga penyelenggara Pemilu dan kita sebagai pendukung  mengantisipasi jangan sampai kemudian pelaksanaannya akan semakin memanas," jelas Nana, usai menghadiri Rakor Penyelenggara Pemilu Wilayah II di Kota Solo , Selasa (14/11/2023).

Terkait kerawanan saat Pemilu, Nana mengatakan dari tahun ke tahun  isunya masih sama.  Yakni hoaks, hate speech, kampanye hitam, hingga provokasi

Baca Juga: Menakjubkan! Jungkook BTS Meriahkan Audacy Live dengan Suara dan Visual yang Indah, Bawakan 4 Lagu di Acara Radio Amerika

Untuk mengantisipasi hal itu, penyelenggara Pemilu yakni KPU Bawaslu serta pendukung penyelenggara  Pemilu yakni pemerintah, TNI Polri sudah secara masif  mengantisipasinya 

"Jadi kita ada tim  cyber tentunya yang terus mengikuti perkembangan pemahaman poliitk di media sosial. 

Sosialisasi disampaikan sampai ke tingkat bawah untuk menciptakan suasana pemilihan, ini kan pesta demokrasi," jelasnya lagi.

Baca Juga: Politisi Golkar Endang Maria Astuti Minta Pemerintah Percepat dan Perluas Bantuan Kemanusiaan Berkelanjutan ke Palestina

Menurut Nana, dalam pesta demokrasi harus  bahagia untuk memilih calon pemimpin. Serta tidak mudah diprovokasi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Disinggung netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jawa Tengah, Nana mengatakan hal itu sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat untuk daerah, bahwa ASN tidak  boleh melakukan politik praktis.

"Itu sudah jelaskan ASN dilarang untuk ikut di salah satu partai apalagi dia ikut kampanye mendukung salah satu pasangan calon atau partai," katanya.

Baca Juga: Undian Nomor Urut Capres 2024: Megawati Datang, Prabowo, Gibran pun Mendatangi dan Menyalami

Sanksi juga diberlakukan bagi ASN yang melanggar aturan tersebut. Mulai dari sanksi , sedang dan berat. Sanksi berat berupa pemecatan. ***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat