unescoworldheritagesites.com

Tak Gunakan Jadwal Kampanye, Gibran Hadiri Ikrar Netralitas ASN di Solo - News

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri upacara HUT Korpri di Solo (Humas Pemkot Solo)

: Hari kedua masa kampanye, Cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka memilih untuk kemnbali melaksanakan tugasnya sebagai Wali Kota Solo.  Hari Rabu (29/11/2023) ini, Gibran menghadiri peringatan HUT ke-52 Korpri sekaligus pembacaan ikrar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu 2024 di halaman Balai Kota Solo.

Ratusan ASN nampak mengikuti upacara tersebut. Sedangkan pembacaan ikrar netralitas ASN dipimpin Kepala Badan Kepegawaian dan Pengemmbangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dwi Ariyatno. 

Usai upacara, Gibran yang  mengenakan seragam Korpri enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait politik. 

Baca Juga: HUT ke 52 Korpri: Tetap Jaga Netralitas ASN, Dilarang Jadi Anggota atau Pengurus Parpol

Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Solo, Budi Wahyono mengatakan deklarasi netralitas ASN tersbeut menurutnya sesuai dengan  UU 7  tahun  2017 terkait dengan Pemilu. 

"Ada satu pasal dimana kalau tidak salah di pasal 280 bahwa semua pejabat negara,  pejabat struktural, pejabat fungsional serta kepala desa kalau disini lurah dilarang melakukan indakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu. Ini jelas dalam konteksnya," jelas Budi usai upacara. 

Bawaslu berharap ASN di Kota Solo mulai dari yang di tingkat kota, camat, lurah sampai yang jajaran yang terbawah bisa menjunjung tinggi netralitas. 

Baca Juga: Serap Aspirasi Santri, Gus Miftah Ajak Gibran Mondok Semalam di Ponpes

"Agar kemudian mereka bisa bekerja secara profesional tidak ada konflik kepentingan dan Pemilu berjalan damai dan berintegritas," jelasnya lagi.

Terkait pelanggaran, pihaknya mengatakan sering menemukan saat kampanye ada mobil dinas plat merah. Hal ini merupakan penyalahgunaan wewenang dari ASN.

"Dari jabatan apapun dari kepada daerah dampai yang paling bawah. Kalau pengamanan itu melekat seperti mas wali kemana itu ada pengamanan dari Paspampres itu melekat memang diprbolehkan," katanya. 

Baca Juga: Tingkatkan Keselamatan Pekerja, BPJAMSOSTEK Cabang Juanda Gelar Pelatihan Ahli K3

Disinggung sanksi untuk ASN yang terbukti tidak netral, Budi mengatakan Bawaslu akan akan melakukan kajian dan analisis kemudian merekomendasikan ke komisi aparatur negara. Dari komisi aparatur negara yang akan memberikan rekomendasi sanksi kepada pembina kepegawaian di tingkat daerah.

"Sampai sejauh ini belum ada pelanggaran, kami berharap ASN tidak menyalahgunakan wewenang terkait dengan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye," katanya lagi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat