: Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, dan Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, mengukuhkan komitmen kerja sama dengan menandatangani naskah perjanjian bantuan keuangan. Penandatanganan ini dilakukan di Hotel Horison Bekasi, sebagai langkah konkret dalam pemisahan aset dan wilayah layanan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Bhagasasi di Kota Bekasi.
Perumda Tirta Bhagasasi, sebagai badan usaha milik daerah, dikelola bersama oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi (55%) dan Pemerintah Kota Bekasi (45%). Penandatanganan perjanjian bantuan keuangan ini menjadi langkah strategis untuk melancarkan proses pemisahan dengan transparan dan adil.
Tujuan perjanjian ini mencerminkan sinergi erat antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menjaga kelancaran proses pemisahan aset. Bantuan keuangan yang disepakati akan didedikasikan untuk memastikan tidak hanya kelancaran proses pemisahan, tetapi juga untuk menjaga kelangsungan layanan publik terkait air minum di kedua wilayah.
Baca Juga: Peringati HUT Kodam Jaya ke 74, Kodim 0507/Bekasi Ajak Anak Yatim Rayakan Liburan dengan Gembira
Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad menyatakan, kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam menjalankan proses pemisahan dengan integritas dan kehati-hatian.
Tujuan utama kami adalah memastikan pelayanan air minum tetap optimal bagi masyarakat di Kota Bekasi," tuturnya, di Bekasi, Jumat (22/12/2023).
Sementara itu, Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, menegaskan pentingnya koordinasi antara pemerintah kota dan kabupaten.
"Kami berkomitmen untuk menyelesaikan pemisahan ini secara sinergis, memastikan kesejahteraan masyarakat di kedua wilayah tetap terjaga," ujarnya.
Dengan penandatanganan perjanjian ini, diharapkan proses pemisahan aset Perumda Tirta Bhagasasi dapat berjalan efisien, memberikan manfaat positif bagi masyarakat Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Kedua belah pihak berharap kerja sama ini menjadi contoh kolaborasi sukses dalam menghadapi perubahan struktural demi kesejahteraan bersama. ***