unescoworldheritagesites.com

Warga Kabupaten Bekasi Dukung Langkah Bupati Terkait Pemisahan Aset PDAM TB - News

PDAM Tirta Bhagasasi. (FOTO: Ist).

CIKARANG: Kesepakatan kerjasama penanaman modal di PDAM Tirta Bhagasasi antara Pemerintah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi telah berakhir. Saat ini pihak Pemkot Bekasi telah sepakat berpisah dengan Pemkab Bekasi dalam hal mengelola BUMD tersebut. Dengan demikian, delapan aset PDAM Tirta Bhagasasi yang berada di Kota Bekasi sepenuhnya akan dikelola oleh Pemkot Bekasi. 

Menanggapi hal tersebut, masyarakat Kabupaten Bekasi berharap dalam prosesnya nanti dapat berjalan lancar dan proporsionalitas modal yang ditanamkan di PDAM Tirta Bhagasasi.

"Kami selaku masyarakat Kabupaten Bekasi memberikan dukungan penuh BPKP Jabar, Bupati Bekasi dan Wali Kota Bekasi agar dapat merealisasikan proses ini dengan sebaik-baiknya. Dan terkait pelepasan modal Pemkot Bekasi ini juga telah diperkuat dengan surat kesepakatan dari masing-masing legislatif antara DPRD Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi," ujar warga Kabupaten Bekasi, Ujo di Cikarang, Minggu (28/2/2021).

Ia pun meminta kepada Wali Kota Bekasi agar tidak memperlambat proses tersebut seperti tahun-tahun sebelumnya. Karena prosesi pelepasan modal (pemisahan aset) ini telah direncanakan sejak tahun 20017. 

"Menurut informasi yang kami terima bahwa pernah terjadi kesepakatan pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi yang sudah sampai ke tahap prosesi penandatangan antara Bupati dan Wali Kota. Akan tetapi tanpa alasan yang jelas Wali Kota meninggalkan dan membatalkan sepihak agenda tersebut," katanya.

"Agenda yang di fasilitasi oleh BPKP Jabar itu terjadi pada tahun 2019 dimana hanya tinggal melakukan penandatanganan antara Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja dan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, namun gagal tanpa alasan yang diketahui publik," terang dia.

Ia menilai proses ini sangat berkeadilan karena didampingi oleh unsur kejaksaan dari Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

"Kami sebagai warga Kabupaten Bekasi mendukung sepenuhnya langkah-langkah dan keputusan Bupati Bekasi dalam rangka pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi. Karena dengan cara itu pengelolaan PDAM Tirta Bhagasasi sepenuhnya dapat dilakukan oleh Pemkab Bekasi tanpa intervensi dari pihak manapun," ujarnya.

Ia juga meminta unsur kejaksaan agar terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan penetapan tim gabungan serah terima aset PDAM yang sudah di sepakati oleh kedua belah pihak dalam waktu yang sudah ditentukan.

"Kami sebagai masyarakat Kabupaten Bekasi akan mengawal prosesi ini demi mendapat kepastian hukum. Jika proses ini berlarut larut, kami meyakini pelayanan PDAM Tirta Bhagasasi kepada masyarakat akan terganggu. Pada akhirnya masyakat dirugikan," pungkasnya. 

Persetujuan pemisahan aset sekalugus kepemilikan perusahaan daerah itu didapat setelah Komisi I mendengarkan pemaparan Bdan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat, Direksi PDAM Tirta Bhagasasi, dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi.

Dalam petemuan itu, dijelaskan tahapan pemisahan aset hingga kesepakatan nilai kompensasi sebesar Rp155 miliar. Nilaikompensasi itu berdasarkan perundingan BPKP Janar serta perumdingan yang disepakati unsur kejaksaan dari Kabipaten Bekasi dan Kota Bekasi. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat