unescoworldheritagesites.com

Usai Pembahasan, DPRD Kabupaten Bekasi Minta Percepatan Pemisahan Aset PDAM Tirta Bhagasasi - News

PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi. (Dok/suarakarya.id).

BEKASI: DPRD Kabupaten Bekasi berharap hasil pembahasan dengan DPRD Kota Bekasi dapat secepatnya terealisasi pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi. 

Hal tersebut mengingat bahwa DPRD Kabupaten Bekasi telah mengeluarkan atau menerbitkan Perda tahun 2018 tentang Barang Milik Daerah.

"Tahapan-tahapan sudah selesai sampai kita menerbitkan instrumen peraturan daerah (Perda) tentang pemisahan aset daerah. Itu merupakan salah satu proses lanjutan ketika kita terjadi proses pemisahan dengan PDAM," ujar anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Budiyanto saat dihubungi , Selasa (21/1/2020).

Dijelaskan, semangat pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi antara Pemkab Bekasi dengan Pemkot Bekasi sudah melalui proses panjang yakni sejak tahun 2014 lalu.

Namun demikian, pihaknya mendorong ada percepatan pemisahan aset ini yang bertujuan untuk peningkatan pelayanan air bersih kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Bekasi. Meskipun, pelanggaran paling banyak berada di Kota Bekasi. 

"Kita tidak hanya bicara untung rugi, jangka pendek ini. Kalau kita bicara pemisahan aset dengan Kota Bekasi, sebetulnya kita rugi. Karena kita punya market yang cukup bagus di kota. Tetapi masalahnya, konsentrasi kita untuk melayani masyarakat Kabupaten Bekasi ini kadang kala sedikit terhambat. Karena konsentrasi kita, bukan hanya mengurus Kabupaten saja," tuturnya.

Politisi PKS ini menyatakan, jika pihaknya bersama eksekutif sudah sepakat soal pemisahan aset daerah. Hanya saja, Komisi I masih menunggu good will dari Pemkot Bekasi.

Untuk diketahui, kunjungan sejumlah anggota dan pimpinan Komisi I didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Muhamd Nuh. 

Dalam pembahasan yang berlangsung di ruang aspirasi, Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi menyampaikan bahwa legislatif  dengan eksekutif sudah clossing agar segera pemisahan aset. Selanjutnya, berdasarkan negoisasi dengan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat memunculkan angka yang harus dibayarkan oleh Pemkot Bekasi sebesar Rp190 miliar. 

Sedangkan DPRD Kota Bekasi menyatakan akan segera mengkonsolidasi intenal antara legislatif dengan eksekutif. 

Proses pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi antara Kota Bekasi dengan Kabupaten Bekasi seharusnya sudah menemukan titik temu. Padahal target pemisahan aset ini telah disepakati dua daerah bakal rampung akhir 2016 lalu.

Adapun aset milik Pemkab Bekasi yang ada di Kota Bekasi itu diantaranya Cabang Harapan Indah, Cabang Poncol, Cabang Pondokgede, Cabang Rawalumbu, Cabang Bekasi Kota, Cabang Wisma Asri, dan Cabang Harapan Baru, dan Kantor Cabang Pembantu Setia Mekar. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat