unescoworldheritagesites.com

Peringatan Bulan K3 Nasional 2024, Menaker Canangkan di Smelter Freeport Gresik - News

Menaker Ida Fauziyah (tengah) canangkan Bulan K3 Nasional.

 
: Tiap tahun Indonesia memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional pada 12 Januari hingga 12 Februari. 
 
Pada tahun ini, tema utama Bulan K3 Nasional adalah Budayakan K3, Sehat dan Selamat dalam Bekerja, Terjaga Keberlangsungan Usaha. 
 
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mencanangkan Bulan K3 Nasional Tahun 2024, di Kawasan Smelter PT Freeport Indonesia di Gresik, Jawa Timur, Jumat (12/1/2024).
 
 
Menaker menjelaskan, tema itu adalah bagian dari upaya pemerintah, untuk secara terus menerus mengingatkan, mengajak, dan menggelorakan semangat dan budaya penerapan K3 di tempat kerja. 
 
Yang mana akan turut mendorong terciptanya kemandirian berbudaya K3. Budaya K3 sendiri merupakan salah satu syarat dalam membentuk ekosistem ketenagakerjaan yang unggul.
 
“Salah satu kunci penting dari pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang unggul adalah dengan membangun budaya K3. Dengan adanya budaya K3 yang unggul, maka angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja akan dapat ditekan, yang pada akhirnya diharapkan mampu meningkatkan produktivitas kerja,” terang Menaker, dalam sambutannya saat Apel Peringatan dan Pencanangan Bulan K3 Nasional Tahun 2024 di Gresik. 
 
 
Menaker mengatakan, kesadaran untuk membudayakan K3 di tempat kerja masih menjadi tantangan di Indonesia. Hal ini melihat angka kecelakaan kerja yang masih terus meningkat dalam 3 tahun terakhir, termasuk di dalamnya Penyakit Akibat Kerja (PAK).
 
Berdasarkan laporan BPJS Ketenagakerjaan, pada 2021 terdapat 234.372 kasus kecelakaan kerja, pada 2022 terdapat 298.137 kecelakaan kerja, dan hingga Oktober 2023 terdapat 315.579 kasus kecelakaan kerja.
 
“Untuk itu, kami mengajak dan mendorong terus kepada pengurus perusahaan untuk menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) secara konsisten sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku. Sehingga, budaya K3 melekat pada setiap individu yang berperan serta di perusahaan dan terwujudnya peningkatan produktivitas kerja,” terang Menaker. 
 
 
Dia menjelaskan, selama ini pihaknya telah menetapkan reformasi pengawasan ketenagakerjaan dan pelaksanaan K3 secara nasional. 
 
Kebijakan ini diimplementasikan dalam bentuk penyusunan norma, standar, kriteria, dan prosedur bidang K3; peningkatan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan dan K3. 
 
Khususnya, terkait hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh; pengingkatan kompetensi dan profesionalisme pengawas ketenagakerjaan, penguji K3, SDM K3, dan ahli K3; pengefektifan pelayanan K3 kepada msyarakat; dan memasifkan sosialisasi dan edukasi K3 kepada pengusaha, pengurus perusahaan, dan masyarakat.
 
 
Selain itu, pihaknya juga meningkatkan koordinasi, sinergi, dan kolaborasi forum-forum K3 baik pada tingkat nasional, regional, dan internasional; menyempurnakan sistem pengawasan, informasi, dan layanan K3 (Teman K3); serta secara konsisten memotivasi stakeholders ketenagakerjaan yang berkinerja baik di bidang K3 dengan memberikan Penghargaan K3 kepada pemda, perusahaan, dan pihak-pihak terkait.
 
Menaker menambahkan, upaya meningkatkan kesadaran dan budaya K3 harus dilakukan secara konsisten dan terus menerus. Yang tidak hanya dilakukan satu pihak yakni pemerintah semata, namun semua pemangku kepentingan bidang K3ol
 
“Saya mengajak semua pemangku kepentingan melakukan koordinasi, sinergi, dan kolaborasi dalam upaya peningkatan kemandirian berbudaya K3, dengan terus menggelorakan budaya K3 di setiap kesempatan,” tuturnya.***
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat