unescoworldheritagesites.com

Pemangku Kebijakan Tenaga Kerja Diimbau Beri Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Pekerja - News

Pj Gubernur NTB menyerahkan penghargaan pada apel bulan K3 2024 (Suara Karya/Ist)

: Mencanangkan bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tahun ini, Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat, Drs HL Gita Ariadi, MSi menghimbau para pemangku kebijakan ketenagakerjaan memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja yang konkrit dan nyata bagi pekerja.

"Bulan keselamatan kerja untuk memastikan semua berkomitmen agar lingkungan kerja menjadi tempat yang aman dan melindungi bagi pekerja", ujar Miq Gita di lapangan Sangkareang kantor Gubernur, Senin (15/1/2024).

Dikatakannya, pertumbuhan ekonomi daerah juga bergantung kepada kinerja pelaku ekonomi termasuk performa para pekerja yang mendapatkan hak haknya dalam produktifitas kerja.

Baca Juga: Keselamatan Kerja, Menaker Nyatakan Sanksi Tegas PT ITSS, Jika Terbukti Tak Patuhi K3

Begitupula dengan pembahasan upah minimum regional, pemerintah provinsi memastikan mengakomodir kepentingan kedua pihak antara pekerja dan perusahaan di tengah upaya pemerintah menyediakan lapangan kerja melalui investasi dan sektor lain.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, IGde Putu Aryadi, SSos,MH mengatakan, angka kecelakaan kerja di NTB meningkat di tahun lalu dari 226 kasus menjadi 500 lebih kasus kecelakaan kerja yang dominan diaebabkan oleh human error.

Baca Juga: Buruh Pelabuhan Regional Kampanye Keselamatan Kerja Global

"Kami mengingatkna agar meningkatkan kemampuan perlindungan dan budaya kerja yang baik dan standar yang aman", ujarnya.

Namun demikian, ia menjelaskan koordinasi dan sinergi yang dilakukan pemerintah daerah bersama pemangku kebijakan ketenagakerjaan juga telah banyak melakukan kerjasama program dan peningkatan pelayanan ketenagakerjaan. Diantaranya program Pepadu Plus dalam pembinaan usaha dan tenaga kerja.

Baca Juga: Pemagangan, Upaya Tepat Siapkan Tenaga Kerja Kompeten

Beberapa penghargaan nasional juga diraih sebagai wujud konkrit perlindungan tenaga kerja seperti inovasi terpuji, penghargaan dalam tingkat pengangguran terendah nasional, penghargaan perusahaan produktif dan pengelolaan dana dekon terbaik nasional serta beberapa penghargaan lain. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat