unescoworldheritagesites.com

Prof Jamal Mundur Dari Rektor UNS, Kembalikan Mandat ke Mendikbudristek - News

Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho (Endang Kusumastuti)

: Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof Jamal Wiwoho, mundur dari jabatannya sebagai rektor. Jamal telah mengajukan surat pengembalian mandat perpanjangan jabatan sebagai rektor kepada Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek).

Pengembalian mandat ini dilakukan karena melihat perkembangan yang terjadi di UNS terutama terkait pemilihan rektor baru.

"Sehubungan dengan hal tersebut, saya telah mengajukan pengembalian mandat dan tugas perpanjangan jabatan sebagai Rektor UNS kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada tanggal 16 Januari 2024," jelas Prof Jamal dalam surat tertulisnya kepada wartawan, Kamis (18/1/2024).

Baca Juga: Terus Blusukan dan Kunjungi Tokoh Masyarakat, Kapolres Kampar Sosialisasikan Cooling System untuk Wujudkan Pemilu Aman dan Damai

Perkembangan proses pemilihan rektor tersebut adalah dengan diterbitkannya Peraturan  Majelis Wali Amanat (PMWA) UNS nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Majelis Wali Amanat dan disosialisasikan pada tanggal 8 Januari 2024 oleh Plt. Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi beserta tim teknis dari Kemendikbudristek.

Selain itu, proses pembentukan Panitia Pemilihan Anggota (PPA) MWA UNS periode 2024-2029 juga telah dimulai setelah sosialisasi PMWA.

"Untuk menghindari pandangan dan kekhawatiran bahwa saya memiliki kepentingan pribadi berkaitan dengan pemilihan anggota MWA dan pemilihan Rektor, saya memilih sikap tidak berperan lebih lanjut dalam penataan kelembagaan di UNS," jelasnya lagi.

Baca Juga: Permata Telah Makan Kue Sebanyak 3 Buah Dan Dia Makan Lagi Kue Tersebut Sebanyak 1 Buah. Berapakah Jumlah Kue Yang Permata Makan

Jamal juga menjelaskan pertimbangan dirinya mengajukan pengembalian mandat tersebut. Menurutnya, amanat perpanjangan masa jabatan sebagai rektor telah dia laksanakan dan telah mengantarkan tahapan penataan kelembagaan sampai dengan terbitnya PMWA.

"Tahapan selanjutnya merupakan implementasi PMWA tersebut berupa pembentukan organ MWA dan Pemilihan Rektor yang lebih memerlukan peran dan tanggungjawab besar," katanya.

Prof Jamal mengatakan dengan pengembalian mandat dan tugas perpanjangan jabatan Rektor UNS tersebut, pihaknya menyerahkan keputusan kepada Mendikbudristek. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat