unescoworldheritagesites.com

Kapolda Metro Didesak Segera Tangkap Preman yang Bakar Ruko Milik Masyarakat - News

Kuasa hukum pemilik ruko,Phioruci dan Ketua LQ Indonesia Alvin Lim saat pengosongan ruko yang ditempati preman untuk parkir ilegal di  Pasar Jumat, Lebak Bulus, Minggu (28/1/2024).

 

: Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto diminta segera menangkap pimpinan preman dan anak buahnya yang membakar Ruko di Pasar Jumat,  Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (28/1/2024).

Peristiwa pembakaran ruko ini  berawalnya ketika  kantor hukum,  LQ Indonesia Lawfirm  mendapatkan kuasa hukum dari pemilik ruko Lebak Bulus Jalan Pasar Jumat No 38 CDE, Jakarta Selatan untuk membantu pengosongan dan pendampingan untuk menempati ruko miliknya yang diserobot oleh oknum preman yang membobol ruko tersebut dan menempati ruko sebagai parkiran motor illegal.

Selanjutnya, LQ Indonesia menyurati Polres Jaksel dan meminta bantuan pengawalan, dan terbit surat perintah No Sprin/278/I/PAM3.3/2024 dan memerintahkan 48 anggota polisi ke lokasi untuk pengawalan dan dipimpin  oleh Kombes Ade Rahmat Idnal selaku Kapolres Jakarta Selatan.

Baca Juga: Viral Preman Merajalela, Kapolda DIY Perintahkan Tindak Tegas Segala Bentuk Premanisme

Ketua LQ Indonesia Lawfirm  Alvin Lim, SH, MH, MSc, CFP, CLA memimpin  pelaksanaan eksekusi ke lokasi, dan hadir pada pukul 13.OO WIB di mana lokasi ruko terlihat sepi, tidak terlihat satupun polisi jaga di lokasi.

Phioruci selaku kuasa pemilik lalu memerintahkan orang dalam ruko untuk membuka ruko tersebut, karena tidak ada yang buka, maka sebagai pemilik sah, Phioruci memerintahkan untuk dibuka paksa.

Ketika sedang membuka paksa dari dalam di lemparkan bensin sehingga membasahi baju orang yang ada di luar ruko, termasuk Alvin Lim.

Baca Juga: Kanit Reskrim Dicopot Karena Preman Aniaya Pedagang Tidak Dijadikan Tersangka

"Setelah pintu terbuka, polisi  baru hadir dan ketika diminta untuk mengawal masuk, polisi menolak dengan alasan menunggu Kapolsek datang. Namun, itu hanya alasan, agar para preman yang di dalam ruko kabur," ujar Alvin Lim.

Benar saja, setelah polisi menerima telpon dari pihak yang diduga  mafia tanah, polisi menemani masuk dan keadaan ruko sudah kosong, tidak ada orang.

"Parahnya, oknum kepolisian, setelah menyaksikan bagaimana preman membakar ruko, dan kaburnya preman, bukannya mengamankan barang bukti, justru malah melengos kabur," kata  advokat Alvin Lim .

Baca Juga: Kawanan Preman Di Tanjung Priok Terorganisir, Punya Badan Usaha

Oknum polisi yang bertugas disebut telah melanggar UU Kepolisian Pasal 2 yang menyatakan tugas kepolisian untuk mengayomi  melindungi dan melayani masyarakat, namun dalam kasus ini tidak terjadi.

 "Di saat ada polisi, saya jelas teriak-teriak agar ada pelayanan. Bukan pelayanan yang didapat. Alasan 1001 macam di bilang tunggu atasan." ucap Alvin Lim.

Pada pukul 14:30, LQ Indonesia dibantu tim TNI dan Ormas berhasil mengusir keluar para preman dari lokasi tanpa ada korban jiwa.

Alhasil, pintu, keramik dan properti rusak, hancur terbakar karena polisi menolak memberikan pengamanan dan pelayanan.

Phioruci selaku kuasa pemilik Ruko dengan kecewa mengatakan, "Polisi di tempat melihat bagaimana saya disiram bensin dan api menyala, bukannya membantu memberikan pertolongan malah diam saja menonton. Kecewa hati saya," ucapnya.

Phioruci meminta agar  pimpinan kepolisian segera menindaklanjuti dan menangkap pelaku kejahatan dan diduga di beckingi oleh oknum kepolisian perwira yang beberapa kali ikut campur permasalahan ini dan tidak membantu.

"Kapolri di mana? Masa ruko orang di bakar tidak ada yang olah TKP dan tidak ada yang sita barang bukti alat-alat kejahatan? Apa gunanya polisi jika kejahatan di biarkan di zaman pemilu ini," ucap Phioruci kecewa

Ratusan masyarakat yang melihat dan menonton kejadian kekerasan ini bersorak dan menghujat oknum kepolisian yang hanya diam saja. "Huuu, aparat malah nonton saja, bukannya nangkap maling. Pasti jadi beckingam penjahat itu," ujar masyarakat yang menonton.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat