unescoworldheritagesites.com

LQ Indonesia Lawfirm Surati Kapolri agar Segera Tindaklanjuti Dugaan Pembiaran dan Penyalahgunaan Wewenang - News

Kantor Hukum LQ Indonesia Lawfirm

 

: Kantor hukum  yang dikenal kritis, LQ Indonesia Lawfirm, melayangkan surat somasi pertama kepada  Kepala Polisi Republik Indonesia  (Kapolri) atas dugaan pembiaran dan penyalahgunaan wewenang terkait dugaan pelanggaran Hak Imunitas Advokat yang dilakukan dengan adanya penetapan tersangka terhadap Alvin Lim.

Alvin, seorang pengacara yang sedang menjalankan tugas dan mengadukan oknum jaksa Sru Astuti. Oknum jaksa ini diduga memeras uang dari Phioruci, pemilik mobil Biante yang disita kepolisian.

Dalam surat somasi, oknum pejabat Mabes Polri  diduga melanggar Pasal 421 KUH Pidana berbunyi "Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan."

Baca Juga: Kamarudin Simanjuntak Tersangka, LQ Indonesia Tetap Suarakan Kebenaran

Hal itu dikatakan Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm Advokat Bambang Hartono  menjelaskan kronologis perkara ITE ini.

Perkara dimulai ketika sebagai pengacara Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm menjadi kuasa hukum, Phioruci kliennya (kini istri Alvin Lim) yang disita mobil Mazda Biante oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Phioruci kemudian dihubungi oleh Hadi yang mendapat surat kuasa dari ‘Leasing’ untuk menarik kendaraan yang disita. Hadi kemudian meminta beberapa puluh juta, yang menurut Hadi diminta oleh oknum jaksa Sru Astuti, jaksa yang menyidangkan,” ujarnya, Senin (21/8/2023).

Baca Juga: Perjuangkan Korban Mafia Tanah, Tim LQ Indonesia Temui Menteri ATR BPN Sofyan Djalil

“Setelah ditransfer dana tersebut, Phioruci dipanggil dan diperiksa di depan Pengadilan Negeri Jaksel. Namun, Hakim Asiadi menolak pengajuan pinjam pakai. Hal tersebut membuat Phioruci menagih kembali biaya puluhan juta karena kendaraan tidak bisa dikeluarkan sesuai janji Hadi,” ujarnya.

"Namun, Hadi dalam pembicaraan telpon dan bukti Screenshoot WA mengaku bahwa Sru Astuti tidak mau mengembalikan dana tersebut ke Phioruci. Ada bukti rekaman di mana Hadi menyebut nama Sru Astuti sebagai oknum Jaksa yang mengurus pinjam pakai dan menerima biaya pinjam pakai,” tuturnya.

“Lalu karena Hadi tidak mau mengembalikan dana, maka Alvin Lim selaku kuasa hukum membuat surat aduan ke Kejari Jaksel dan Jamwas perihal dugaan oknum Jaksa Sru Astuti di tahun 2019. Dua tahun lebih berlalu dan aduan kejaksaan tidak ditindaklanjuti kejaksaan, maka Alvin Lim kemudian diminta oleh kliennya untuk menggunakan cara "No Viral, No Justice," ucapnya.

Baca Juga: LQ Indonesia Apresiasi Kinerja Polda Jabar

“Dan kemudian menceritakan kejadian tersebut di Youtube Quotient TV agar masyarakat bantu memantau dan mendesak kejaksaan untuk memproses aduan tersebut. Kemudian, Sru Astuti yang keberatan atas video tersebut membuat aduan ke kepolisian atas dugaan pasal pencemaran nama baik dan fitnah," kata Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm  Bambang Hartono.

Dalam waktu seminggu sejak dilaporkan, LP digelar perkara dan menaikkan status Alvin Lim menjadi tersangka, tanpa sebelumnya pernah diperiksa sebagai tersangka.

Anehnya, kepolisian malah sampai sekarang belum memeriksa Hadi.

Baca Juga: Permintaan Masyarakat Tinggi, LQ Indonesia Buka Kantor Cabang Ke 4 Di Surabaya

Diduga pihak kepolisian dengan sengaja melakukan ‘penyelundupan hukum’ dan rekayasa kasus dengan sengaja tidak memeriksa Hadi sehingga fakta dan kejelasan perkara yang dituduhkan sebagai pencemaran tidak terbukti.

Padahal jelas sudah ada rekaman pembicaraan dan bukti transfer dana ke rekening Hadi oleh Korban Phioruci.

Mengetahui adanya dugaan pelanggaran Pasal 16 UU Advokat tentang Hak Imunitas advokat di mana dalam menjalankan tugas seorang advokat tidak dapat dituntut pidana dan perdata, LQ Indonesia Lawfirm menyurati agar Kapolri segera menindaklanjuti dugaan penyelewengan tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat