unescoworldheritagesites.com

LQ Indonesia Law Firm Tantang Raja Sapta Oktohari Ajukan 1000 Gugatan Pencemaran Nama Baik - News

Pengadilan Negeri Tangerang  (ilustrasi )

: Sidang putusan PN Tangerang mengabulkan sebagian permohonan penggugat Raja Sapta Oktohari terhadap AS, LQ Indonesia Lawfirm dan PT Forum Berita Indonesia dan meminta agar tergugat memuat permintaan maaf dan menghapus konten video yang mencemarkan nama baik Raja Sapta Oktohari.

Farlin Marta, kuasa hukum Raja Sapta menjelaskan gugatan dilayangkan semata-mata untuk memberikan efek jera kepada AS, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV agar ketika berbicara harus sesuai dengan fakta hukum.

LQ Indonesia Law Firm menanggapi putusan tersebut dengan santai, dan sekaligus merupakan Hak Jawab LQ Indonesia Law Firm, terhadap pemberitaan Rabu (5/4/2023) berjudul: "Kasus Pencemaran Nama Baik RSO, Majelis Hakim Minta Tergugat Mengajukan Permintaan Maaf"

Baca Juga: Perjuangkan Korban Mafia Tanah, Tim LQ Indonesia Temui Menteri ATR BPN Sofyan Djalil

"Efek jera? Kami tegaskan LQ Indonesia Lawfirm tidak ada kata takut dalam kamus, dan tidak ada jera walau nyawa resikonya. Itu sudah ditunjukkan jelas oleh Ketua LQ Indonesia Lawfirm yang masuk penjara juga tidak takut," kata Kadiv Humas Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono dengan tersenyum lebar.

"Kami tantang Raja Sapta Oktohari untuk buat 1000 gugatan perdata dan pidana di seluruh Indonesia karena LQ Indonesia Lawfirm tidak akan pernah berhenti mengaungkan perjuangan hukumnya," kata Bambang dalam siaran pers yang diterima , Jumat (14/4/2023).

Baca Juga: Buka Cabang Di Surabaya, LQ Indonesia Diserbu Ratusan Korban Investasi Bodong Yang Minta Pendampingan Hukum

LQ Indonesia Lawfirm, kata dia, digugat perdata dan bahkan sering dipolisikan. "Itu sudah jadi resiko digugat dan dipolisikan, Ketua LQ Alvin Lim dipolisikan 185 LP oleh kejaksaan, puluhan LP oleh kepolisian, dipolisikan penjahat investasi bodong Henry Surya dan Raja Sapta juga. Tidak menyurutkan nyali kami sedikitpun," kata Bambang Hartono.

"Sudah menjadi senjata penjahat untuk mengancam dan menakuti dengan pidana pencemaran nama baik. LP Raja Sapta terhadap Alvin Lim juga tidak jalan. Sama seperti putusan PN Tangerang, itu mandul, tidak perlu dilaksanakan. LQ mau lihat upaya apa yang bisa Raja Sapta Oktohari lakukan? Kami tantang Raja Sapta Oktohari jika bukan banci buat 1000 gugatan dan habiskan uang anda untuk biaya perkara. LQ mau lihat kekuatan Raja Sapta Oktohari," kata Bambang Hartono.

Bambang juga mengingatkan kata-kata Mahfud Kita menghormati putusan pengadilan, namun tidak perlu disetujui jika bertentangan dengan nilai keadilan.

"Sudah jadi rahasia umum putusan pengadilan bisa dibeli. Putusan PN Tangerang bisa disebut mandul karena meminta LQ Indonesia Lawfirm meminta maaf, silahkan Raja Sapta upayakan agar sebuah badan hukum melakukan tindakan manusia. Karena LQ Lawfirm gak punya mulut untuk bicara dan tidak ada putusan pengadilan menyuruh orang berbicara. Penjahat harus dilawan dengan kecerdasan, sesuai akta notaris firma tidak ada LQ Lawfirm, jadi silahkan Raja Sapta Oktohari cari dulu itu badan usaha LQ Lawfirm lalu suruh dia minta maaf," papar Bambang Hartono.

"Inilah akibat Raja Sapta pakai Master trust Lawfirm yang dimiliki Natalia Rusli akhirnya buang uang, waktu dan tenaga untuk hasil nihil. Sampai kiamat juga tidak akan bisa dieksekusi putusan itu karena error in Persona, LQ Lawfirm dan LQ Indonesia Lawfirm adalah entity berbeda. Orang beda nama 1 huruf aja sudah beda. Apalagi ini beda satu kata. Sekolah hukum dulu yang bener, baru gugat lagi yah," kata Bambang.

LQ Indonesia Lawfirm menegaskan bahwa selama memegang kuasa dari para korban PT Mahkota dan OSO Sekuritas, LQ akan tetap berjuang melawan dan memproses hukum Raja Sapta Oktohari apapun resikonya.

"Badai, jurang, penjara bahkan maut akan LQ hadapi demi menegakkan kebenaran. Camkan itu hai kalian penjahat. LQ Indonesia hadir untuk masyarakat dan tidak akan gentar. Kami tunggu 1000 gugatan Raja Sapta Oktohari, jika memang bukan banci," kata Bambang Hartono.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat