unescoworldheritagesites.com

Kamarudin Simanjuntak Tersangka, LQ Indonesia Tetap Suarakan Kebenaran - News

Advokat Kamarudin Simanjuntak

 

:  Heboh di kalangan
advokat  merespons  penetapan  Kamarudin Simanjuntak  sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Hal itu mendapat reaksi keras dari sejumlah kalangan praktisi hukum di Indonesia.

Bahkan hal itu menguncangkan dunia advokat di tanah air. Tak terkecuali  kantor hukum LQ Indonesia Lawfirm. LQ  tidak tinggal diam,  menyoroti kinerja aparat penegak hukum yang dianggap sudah melanggar aturan hukum yang ada.

Baca Juga: Kamarudin Simanjuntak Minta KPK Periksa LHKPN Oknum Jaksa Saat Jamwas Selidiki Dugaan Pemerasan

Hal itu dikatakan Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm Advokat Bambang Hartono  SH, MH di Jakarta, Selasa (15/8/2023).

Dia mengatakan, sebelumnya LQ Indonesia Lawfirm pernah sebut oknum penegak hukum telah  melanggar hukum. Kali ini makin jelas masyarakat bisa melihat pihak yang melawan hukum, di mana melawan hukumnya?  Oknum Polri diduga sudah melanggar Pasal 16 UU Advokat yang berisi.

Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.

Baca Juga: Didampingi Pengacara Kamarudin Simanjuntak, Korban Kriminalisasi Bongkar Praktek Pemerasan di Kejati Jateng

Dengan menetapkan dua orang advokat sebagai tersangka yaitu Alvin Lim dan Kamarudin Simanjuntak. Kedua advokat ini menjadi tersangka dalam menjalankan tugasnya sebagai advokat.

Penetapan Kamarudin Simanjutak  sebagai  tersangka mendapat reaksi keras dati kalangan advokat.
Penetapan Kamarudin Simanjutak sebagai tersangka mendapat reaksi keras dati kalangan advokat.

Bambang Hartono lebih lanjut membongkar modus oknum penegak hukum, pertama aktor atau pelakunya adalah oknum Dittipidsiber.

LP Kamarudin Simanjuntak ada di Polres Jakarta Pusat ditarik ke ke instansi atasannya. Juga LP Alvin Lim dibuat di Polda Metro Jaya, kedua LP tersebut ditarik ke instansi yang sama pertanda, oknum tersebut berada di Dittipidsiber Mabes Polri.

Baca Juga: Kamarudin Simanjuntak, Bunda Brigadir J dan Keluarga Bersaksi Pekan Depan di PN Jakarta Selatan

Kedua, modus yang digunakan adalah pasal yang sama yaitu pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong yang menimbulkan keonaran. Kedua advokat yang dijadikan tersangka diterapkan pasal pidana yang sama.

Padahal di ketahui kedua advokat tersebut sedang menjalankan tugas sebagai advokat dan mendapatkan informasi dari narasumber dan alat bukti pendukungnya, jadi tidak pantas disebut berita bohong dan fitnah.

"Yang mereka berdua lakukan layaknya yang dilakukan Kadiv Humas Polri dan Kapuspenkum Kejaksaan yaitu menerangkan duduk perkara yang sedang ditanganinya, bukan perihal pribadi mereka," ucapnya.

Modus ketiga yang dilakukan oknum aparat penegak hukum adalah tidak memeriksa saksi yang memberikan informasi kepada pengacara.

Baca Juga: Advokat Kamarudin Simanjuntak Mendadak Populer, Kini Dicari dan Dibutuhkan Nasihat Hukumnya

"Jadi misal dalam kasus Alvin Lim, ada saksi bernama Hadi yang mengatakan bahwa Jaksa Sru Astuti meminta uang untuk pengurusan pinjam pakai. Lalu Alvin dalam media menceritakan bahwa "kata Hadi" ada Jaksa Sru Astuti meminta uang.

 Lalu Sru Astuti merasa dicemarkan dan melapor polisi, lalu Alvin Lim dijadikan tersangka namun, modusnya polisi adalah Hadi sama sekali tidak diperiksa dan tidak dipanggil oleh polisi untuk dimintai keterangan.

Padahal Alvin Lim sudah memberikan bukti rekaman pembicaraan dengan Hadi, yang berisi pengakuan Hadi bahwa uang di minta oleh Jaksa Sru Astuti.

Alvin Lim dianggap memfitnah, tapi penyidik tidak mau memeriksa sumber berita dan mencari fakta kebenarannya.
Kenapa? Karena tujuannya adalah membidik Alvin dan bukan Hadi,"  tururnya.

Sama seperti LP Kamarudin Simanjuntak jelas Irma Hutabarat, "Kamarudin Simanjuntak di bidik jadi Tersangka padahal dia hanya menceritakan kejadian sesuai cerita kliennya, istri Dirut Taspen.

Sama juga, sang istri Dirut Taspen tidak pernah diperiksa dan dipanggil oleh penegak hukum, langsung Kamarudin dijadikan Tersangka. Ini ada apa dengan  institusi penegak hukum itu," ucap Irma Hutabarat dalam videonya.

Bambang Hartono,  melanjutkan bahwa hal ini telah mencoreng citra penegak hukum itu sendiri. "Makin jelas sebenarnya bahwa  oknum penegak hukum, takut pada kebenaran yang diucapkan oleh advokat-advokat lurus dan dibidik oleh oknum  yang dibeckingi oleh penjahat sampai membidik advokat yang gigih membela masyarakat," katanya.

Benar kata Alvin Lim,  mempertanyakan visi misi Kapolri, bahwa Polri presisi adalah  walau saya percaya, masih ada polisi baik tapi oknum Polisi sekarang kehilangan kepercayaan. Di mana Justice is For Sale. Jelas ini kasus," ucapnya.

LQ Indonesia Lawfirm menerangkan bahwa selain Alvin Lim dan Kamarudin Simanjuntak, Sugeng Teguh Santoso sebagai ketua IPW (Indonesian Police Watch) juga sudah di bidik oleh oknum Polri dan sudah dipolisikan, padahal IPW selama ini sebagai kontrol sosial dan mengkritik Polri. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat