unescoworldheritagesites.com

Advokat Gigih Ini Beri Kuasa Kepada LQ Indonesia Ajukan Judicial Review Terkait Hak Imunitas Pengacara - News

Tim LQ Indonesia menyampaikan  surat permohonan  Judicial Riview terkait Hak Imunitas Advokat  ke Mahkamah Konstitusi



: Hari Rabu, 30 Agustus 2023, terlihat sejumlah tim kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm merapat ke gedung Mahkamah Konstitusi. Maksud dan tujuan kedatangan mereka untuk mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 16 UU No 18 tahun 2003 tentang  Hak Imunitas Advokat.

Plt Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Pestauli, S Kom, SH, MH "LQ Indonesia Lawfirm mendapatkan kuasa dari Advokat Alvin Lim, SH, MH, MSc, CFP, CLA selaku pemohon dan principal untuk malakukan Judicial Review Pasal 16 UU Advokat  terkait Hak Imunitas Advokat.

Dijelaskan Pestauli,  LQ Indonesia Lawfirm bahwa Advokat selayaknya mendapatkan imunitas dalam menjalankan tugas, namun nyatanya Alvin Lim dan Kamarudin Simanjuntak selaku advokat yang sedang menjalankan tugas dijadikan Tersangka dugaan pencemaran nama baik, karena dianggap membuat berita bohong ketika menjelaskan duduk perkara yang menimpa kliennya.

Baca Juga: LQ Indonesia Lawfirm Surati Kapolri agar Segera Tindaklanjuti Dugaan Pembiaran dan Penyalahgunaan Wewenang

"Alvin Lim Advokat vokal dan lurus, berjuang dengan gigih walau dalam penjara, beliau ikhlas dan kali ini melawan melalui Judicial Review ke MK untuk memperjelas frasa Advokat tidak dapat dituntut pidana. Agar peristiwa ini tidak terulang kepada advokat lain, maka permohonan kami menambahkan frasa Tidak dapat diproses penyidikan, selain tidak dapat dituntut. Sehingga nantinya melakukan penyidikan di kepolisian, Kejaksaan maupun KPK terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas dilarang oleh undang-undang. Selama ini Kepolisian selalu beralasan bahwa wajib dan tidak bisa menolak laporan polisi dan proses penyidikan."

"Alvin Lim sangat cerdas dan intelek, beliau ingin melawan oknum bukan dengan kekerasan melainkan dengan membuktikan ketaatannya kepada undang-undang dan pemerintah dan melawan sesuai hukum yang berlaku. Sebagai lulusan UC Berkeley di Amerika dan mantan Wakil Presiden Bank of America, Alvin Lim berkehendak berjuang mengubah tatanan hukum Indonesia yang rusak parah dan melawan oknum demi membela masyarakat tertindas terutama korban Investasi Bodong.

"Alvin Lim seorang patriot dan nasionalis yang cinta NKRI. kami dukung perjuangan beliau sepenuhnya," ujar Plt Ketum LQ Indonesia Lawfirm.

Baca Juga: Kamarudin Simanjuntak Tersangka, LQ Indonesia Tetap Suarakan Kebenaran


Nantinya jika permohonan uji materi, UU Advokat di kabulkan maka bunyi Pasal 16 menjadi "Advokat tidak dapat diproses hukum penyidikan dan dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan," kata Pestauli.

Tambahan larangan melakukan penyidikan akan memberikan kekuatan hak imunitas sehingga seorang advokat ketika sedang menjalankan tugas tidak dapat ditangkap, ditahan ataupun dilakukan upaya paksa, apalagi dijadikan Tersangka baik di kepolisian, kejaksaan maupun KPK.

Advokat Pestauli Saragih menyebutkan bahwa langkah hukum yang diajukan oleh Alvin Lim melalui LQ Indonesia Lawfirm adalah langkah jenius dan dapat mengunci mati upaya kriminalisasi advokat ke depannya.

Baca Juga: Buka Cabang Di Surabaya, LQ Indonesia Diserbu Ratusan Korban Investasi Bodong Yang Minta Pendampingan Hukum

"Saya yakin bahwa seluruh elemen Advokat akan mendukung karena banyak anggota DPR advokat, juga pensiunan polisi dan hakim banyak yang menjadi advokat.

Jadi perlindungan Imunitas Advokat adalah hal penting untuk diperjuangkan.

Alvin Lim adalah pioneer dan pejuang keadilan, yang bukan hanya berani melainkan smart dan intelektual tinggi.

Baca Juga: LQ Indonesia Apresiasi Kinerja Polda Jabar

Advokat senior dan bahkan organisasi advokat tidak berdaya melawan oknum aparat penegak hukum. Walau dipenjara Alvin Lim tidak pernah berhenti berjuang demi negara dan perbaikan hukum.

"Semoga Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan kami," tutur Pestauli Saragih. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat