unescoworldheritagesites.com

Melalui Skrining Riwayat Kesehatan, BPJS Kesehatan Pastikan Petugas Pemilu Dalam Keadaan Fit - News

Kantor BPJS Kesehatan   (Ilustrasi)

: BPJS Kesehatan menjamin perlindungan kesehatan terhadap risiko penyakit dan kematian petugas penyelenggara Pemilu melalui Skrining Riwayat Kesehatan.

Jaminan perlindungan penyelenggara Pemilu melalui Skrining Riwayat Kesehatan ini sudah menjadi kesepakatan bersama antara BPJS Kesehatan dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, dengan Skrining Riwayat Kesehatan yang dilakukan, maka para petugas Pemilu sudah dipastikan fit untuk bertugas.

Baca Juga: Paslon 2 Dituduh Curang, Gibran Sebut Dirinya Kantongi Kecurangan Paslon Lain

"Kebijakan itu juga mendorong pemerintah daerah untuk memastikan kepesertaan aktif bagi penduduk diwilayahnya yang ditetapkan menjadi petugas penyelenggara Pemilu ini,” ujar Hernina di Surabaya, Selasa (20/2/2024).

Pihaknya melakukan Skrining Riwayat Kesehatan pada KPU maupun Bawaslu hingga petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Skrining Riwayat Kesehatan ini sendiri dilakukan sebagai pencegahan dini terhadap penyakit, terutama penyakit kronis.

Baca Juga: Menhub Apresiasi Dua Produk yang Dikembangkan PT DI Dipamerkan di Singapore Airshow 2024

Hernina menjelaskan, ketika ditemukan petugas Pemilu tersebut ternyata memiliki risiko tinggi terhadap suatu penyakit kronis, maka petugas yang bersangkutan diminta untuk segera memeriksakan diri.

Hal tersebut dilakukan agar para petugas Pemilu dapat menjalankan tugasnya dengan baik.

“Jadi seperti ketika peserta JKN melakukan Skrining Riwayat Kesehatan, hasilnya langsung diketahui kalau misalkan hasilnya resiko sakit tinggi maka bisa datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama dulu untuk melakukan pemeriksaan," ujarnya.

Baca Juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin Ibaratkan BPA Ibarat Kapal Besar Dilarung ke Lautan Siap Bertarung Taklukkan Gelombang Besar

Jika ternyata memang membutuhkan pendampingan dokter spesialis maka akan dirujuk ke rumah sakit atau dokter spesialis atau hanya tindak lanjut antisipasi melalui pengobatan ringan.

BPJS Kesehatan Surabaya sendiri telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota, bahwa bagi petugas Pemilu yang belum terdaftar sebagai peserta JKN akan didaftarkan melalui segmen Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas tiga yang iurannya dibayarkan oleh Pemkot Surabaya.

Hal ini juga berlaku bagi petugas Pemilu penduduk kota Surabaya yang telah terdaftar sebagai peserta JKN tetapi status kepesertaannya tidak aktif.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat