unescoworldheritagesites.com

THR Keagamaan 2024, Kemnaker: Pengusaha yang Telat Membayarkan Didenda Lima Persen - News

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang,

 
: Pengusaha yang terlambat membayat Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar lima persen.
 
Denda bagi pengusaha yang telat membayarkan THR Keagamaan 2024 tersebut mengacu kepada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/ Buruh Di Perusahaan.
 
"Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah lima persen dari total THR Keagamaan 2024, baik itu secara individu atau pun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang, pada Konferensi Pers SE Menaker tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, di Jakarta, Senin (18/3/2024). 
 
 
Dirjen Haiyani mengatakan, pengenaan denda itu tidak menghilangkan kewajiban pengusaha, untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.
 
Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/ III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberitan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
 
Dalam SE tersebut, salah satu poinnya disebutkan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat