unescoworldheritagesites.com

Satpol PP Kota Bandung akan Segel Tempat Hiburan Malam jika Nekat Buka saat Ramadan - News

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan Satpol PP siap menindak tegas hingga dilakukan penutupan atas usaha tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional selama bulan Ramadan.

 
: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menegaskan tempat hiburan malam harus tutup selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah. Apabila ada kemacetan operasional, Satpol PP siap menindak tegas hingga melakukan penutupan atas usaha tempat hiburan malam.
 
Kepala Seksi Penyudikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengaku terus memperhatikan tempat hiburan malam yang ada di Kota Bandung. 
 
Ia pun mengajak masyarakat untuk melaporkan jika terjadi pelanggaran yang nantinya akan diterima oleh pihak Satpol PP.
 
 
Salah satunya, tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat terkait kegiatan usaha tempat hiburan Hi Hiden Club Belviu Hotel di Jalan Setiabudhi yang dididuga melanggar.
 
“Kita tindak lanjuti pengaduan dari masyarakat dengan langsung cek ke lokasi (Senin 25 Maret 2024). Setelah kami cek ke lokasi dan berdialog dengan pengelola, didapati bahwa pengelola telah melakukan penutupan sampai hari raya,” katanya saat dihubungi, Selasa 26 Maret 2024.
 
Mujahid memanggil akan memanggil pengelola pada Rabu 27 Maret 2024 mendatang untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut dan memberikan teguran secara lisan terkait dengan pengaduan yang masuk.
 
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan Satpol PP siap menindak tegas hingga melakukan penutupan atas usaha tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional selama bulan Ramadhan.
 
 
Hal tersebut sesuai Surat Edaran Nomor: 728-Disbudpar/2024 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan. Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan dilarang mengoperasikan usahanya pada bulan puasa Ramadhan dan hari besar keagamaan.
 
Rasdian mengatakan saat ini terdapat 10 tempat hiburan malam yang telah ditindak. Satpol PP memberikan teguran secara lisan kepada para pelaku usaha yang melanggar tersebut. Apabila masih ditemukan adanya pelanggaran lagi akan dikenakan sanksi tegas.
 
"Ada yang ditegur, sanksinya bertahap. Dari teguran lisan sampai penetapan berikutnya. Baru pertama pelanggaran, jadi kita teguran lisan dulu," katanya.
 
Selama bulan Ramadhan, para pengusaha tempat hiburan malam wajib menutup segala aktivitas sejak 10 Maret 2024 hingga Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah. Hal tersebut sebagai bentuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat