unescoworldheritagesites.com

Tim Penyidik PMJ dan Pomdam Ungkap Kasus Pembunuhan Anggota TNI di Bentargebang Bekasi - News

Preskonference terkait pembunuhan Praka Supriyadi, anggota TNI yang jenazahnya ditemukan di Bantargebang Bekasi  (Istimewa )

  :  Tim penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah menetapkan tersangka kasus pembunuhan anggota TNI AD, Praka Supriyadi (S) di kawasan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Tersangka pelaku pembunuhan kasus ini atas nama Aria Wira Raja (AWR) alias Deo, alias Bocil.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam keterangan saat jumpa pers, Rabu, (3/4/2024) mengatakan, identitas pelaku atas nama AWR lahir di Bogor, alamat juga di Bekasi.

Atas perbuatan yang dilakukan tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.

“Tersangka kita kenakan Pasal 355 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 3. Ancaman hukuman Pasal 355 ayat 2, 15 tahun, sedangkan Pasal 351 ayat 3 ancaman 7 tahun,” kata Kombes Pol Wira.

Baca Juga: Tersangka Pemerkosaan dan Pembunuhan Mahasiswi di Depok Ditangkap Penyidik Jatanras PMJ di Pekalongan

Untuk diketahui, dalam kasus ini seorang anggota TNI ditemukan meninggal dunia dengan berlumuran darah.

Korban berasal dari kesatuan Denpom Siliwangi atau Pomdam Siliwangi dan tinggal di Jalan Kaliabang Tengah, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi.

Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dengan membacok atau mengayunkan senjata tajam ke arah kepala korban, menyebabkan luka serius.

Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 28 Maret 2024, sekitar pukul 21.00. Korban Supriyadi yang mendapatkan informasi dari seorang teman S, bahwa tersangka dan seorang temannya bernama W alias S, ingin berhubungan dengan tersangka di apartemen Urbano Bekasi.

Baca Juga: Tersangka Pembunuhan WN Korea dan Banyak Bohong ,Kasus Tewas Petugas Imigrasi Akhirnya Terungkap

"Namun, perselisihan terjadi antara W dan tersangka, yang menyebabkan W menghubungi korban Supriyadi untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Korban Supriyadi bersama temannya kemudian mengajak tersangka ke rumah tersangka dengan sepeda motor, namun di tengah jalan, tersangka mengarahkan korban ke rumah teman tersangka, yaitu Alfian tanpa sepengetahuan korban." jelasnya.

Lanjut Wira, Di depan rumah Alfian, tersangka tiba-tiba berteriak begal dan mengambil pedang panjang dari rumah Alfian.

"Bersama temannya, tersangka mengejar korban dan membacoknya sebanyak empat kali, menyebabkan korban terluka parah. Kemudian Korban ditemukan oleh warga dan dilarikan ke rumah sakit, namun akhirnya meninggal dunia." terangnya.

Tim penyidik dari Polda Metro Jaya, Polres Bekasi Kota, serta pihak Pomdam Jaya dan Kodam Jaya bekerja sama melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat