unescoworldheritagesites.com

DPRD Kota Bekasi Wajibkan Depot Air Minum Isi Ulang Menggunakan Air Pegunungan - News

Ketua DPRD Kota Bekasi, HM Saifuddaulah. (FOTO: Ist)

: Ketua DPRD Kota Bekasi, HM Saifuddaulah, atau yang akrab disapa Ustaz Daulah, menekankan pentingnya penggunaan air bersumber dari mata air pegunungan dalam depot air minum isi ulang di Kota Bekasi. 

Menurutnya, penggunaan air dari sumber pegunungan diwajibkan untuk melindungi konsumen karena kualitas air tersebut jauh lebih baik dibandingkan dengan sumber lainnya. Hal ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan.

Ustaz Daulah berharap seluruh pelaku depot air minum menjalankan amanah dari Perda tersebut. Untuk memastikan kepatuhan, instansi terkait akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap depot air minum di Kota Bekasi.

 Baca Juga: Fraksi PKS DPRD Kota Bekasi Soroti 14 Indikator Kinerja Utama yang Tidak Tercapai Dalam LKPJ Tahun 2023

Pihaknya juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap Perda tersebut akan dikenai sanksi. Ini termasuk bagi pelaku usaha yang masih menggunakan sumber air tanah.

"Langkah ini kami ambil untuk memberikan jaminan kepada masyarakat akan kualitas air yang mereka konsumsi. Masyarakat berhak mendapatkan air yang steril," tegasnya, di Bekasi, Senin (22/4/2024).

Ketegasan Ustaz Daulah ini merupakan langkah konkret dalam memberikan kepastian hukum serta kesejahteraan bagi masyarakat Kota Bekasi dalam mengonsumsi air minum. (ADV/Humas DPRD Kota Bekasi)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat