unescoworldheritagesites.com

Ketua DPRD Pertanyakan Pemanfaatan Dana Kelurahan 5% dari APBD Jakarta - News

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi

 

 



: Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengancam bakal  mencoret anggaran yang tak mempertimbangkan program prioritas bagi warga Jakarta, termasuk dana kelurahan.

Prasetyo Edi Marsudi mengaku kaget.
Pasalnya dalam pembahasan LKPJ Gubernur DKI Jakarta 2023 di Grand Cempaka, Bogor, ada tercatat dana kelurahan sebesar 5% yang diatur dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

Karena itu, Prasetyo Edi Marsudi  serius mempertanyakan fungsi dana 5% dari APBD Jakarta untuk kelurahan yang diatur dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

Baca Juga: Mendagri, Dana Kelurahan Untuk Memperkuat Pemerintah Daerah


Menurut Prasetyo dana tersebut tak ada bedanya dengan dana desa.
“Bagaimana ini, bisa anggarannya sampai 5 persen. Kira-kira untuk satu kelurahan bakal dapat Rp 5 miliar misalnya, nah itu kan harus jelas juga implementasinya. Ini apa bedanya dengan dana desa, mirip-mirip,” katanya.

Lebih lanjut Prasetyo  mempertanyakan fungsi dana tersebut, jika diberikan ke Kelurahan Menteng yang menurutnya dihuni orang-orang kaya.

 Menurut dia dana tersebut nantinya malah berpotensi tak terpakai.
“Misalnya Kelurahan Menteng, keperluannya apa? Misal Menteng nggak banyak keperluan karena orang kaya semua, tapi dikasih uang Rp 5 miliar kelurahannya, terus uangnya mau diapain? Silpa? Iya kan? Tapi kalau pengelolaannya itu semuanya ada di Gubernur, tinggal lihat kepentingannya apa, buat RAB-nya, perencanaannya. Hal itu kan ada Musrenbang, juga di DPRD ada reses,” katanya.

Baca Juga: Prasetyo Edi Marsudi: KNPI sebagai Kawah Candradimuka Pemimpin Nasional Harus Didukung


Prasetyo sangat menyayangkan karena proses penyusunan UU DKJ tak melibatkan DPRD DKI Jakarta.

Padahal, imbuh dia, anggota DPRD DKI Jakarta yang lebih mengetahui kondisi wilayah.

“Sekarang status anggota DPR RI Dapil Jakarta, tapi nggak tahu masalah Jakarta dan kita DPRD nggak diajak omong masalah pembenahan Jakarta. Malah ngobrol di sini saja nggak pernah. Jika nggak undang kita ke DPR, kalau bicara antar parlemen kita kan nggak lihat fraksi, bagaimana membesarkan Jakarta menjadi daerah yang global,” tukasnya lagi.

Baca Juga: Diduga Kelelahan Bahas APBD DKI 2024, Anggota Dewan Gembong Warsono Tutup Usia



Lebih lanjut Prasetyo menyatakan bahwa ada otonomi daerah. Sedangkan di dalam otonomi daerah itu sendiri, Pemerintah Pusat tidak boleh mengintervensi Jakarta.

“Kalau diajak berembuk bisa, tapi ini kan nggak,” ucapnya. Namun sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan kelurahan di wilayah Jakarta akan mendapatkan 5 persen dana dari APBD DKJ. Kebijakan tersebut diatur dalam UU DKJ.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro dalam diskusi daring yang disiarkan melalui YouTube Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) bertajuk UU DKJ: Masa Depan Jakarta Pasca Ibu Kota pada Senin (22/4/ 2024).

Adapun, alokasi dana 5 persen dari APBD dihitung setelah dikurangi dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK).

“Untuk perkuat peran kelurahan maka diperlukan dukungan dana maka kita sepakat 5 persen APBD minimal. Tentunya setelah dikurangi dana alokasi umum dan dana alokasi khusus, 5 persennya wajib untuk kelurahan,” katanya.

Suhajar menjelaskan aturan tersebut bertujuan memperkuat peran kelurahan menyelesaikan persoalan kecil yang ada di lapangan, namun berkontribusi terhadap kehidupan masyarakat banyak. Selain itu, aturan tersebut ditetapkan berdasarkan aspirasi para Anggota DPR RI, khususnya yang berasal dari Dapil Jakarta. ***


Terkini Lainnya

Tautan Sahabat