unescoworldheritagesites.com

Tempat Hiburan Banyak yang Langgar Perda, Edwin Senjaya Minta Pemkot Bandung Tegas - News

Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., dalam sebuah kegiatan, beberapa waktu lalu. Jaja/Humpro DPRD Kota Bandung.

: Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung, Dr H Edwin Senjaya SE.MM meminta Pemerintah Kota Bandung untuk  tegas dalam penerapan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Bandung.

Pasalnya  banyak tempat hiburan di kota Bandung yang melakukan pelanggaran. Bahkan, masih beroperasi saat bulan Ramadan, dan  Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Edwin menuturkan, tempat hiburan tersebut dengan sangat jelas melanggar Perda Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Pasal 73 ayat 6, yang merupakan perubahan dari Perda Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Baca Juga: Edukasi Pelanggan, Dunlop Gelar Safety Campaign di 10 Kota Indonesia

"Saya kembali mengingatkan untuk kedua kalinya kepada Plh. Sekda Kota Bandung agar segera mengambil langkah-langkah tegas di dalam rangka penegakan Perda di Kota Bandung," ujarnya.

Edwin pun menuturkan bahwa saat ini DPRD Kota Bandung melalui Pansus 1 tengah melakukan pembahasan terkait Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Wali Kota Bandung (LKPJ) Tahun Anggaran 2023. Dalam pembahasan Pansus 1 tersebut, DPRD Kota Bandung mengeluarkan keputusan berupa catatan-catatan strategis dan juga rekomendasi terkait penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kota Bandung.

"Maka jangan sampai nanti dalam catatan-catatan itu justru ada yang bersifat negatif, karena kita melihat, menilai, dan mengevaluasi penegakan Perda di Kota Bandung belum optimal," ucapnya.

Baca Juga: Dinamika Pilkada Kota Bekasi, Afriyadi: Kebutuhan Pemimpin Patriotik dan Partisipasi Masyarakat yang Lebih Tinggi

Oleh karena itu, Edwin Senjaya meminta agar Pemerintah Kota Bandung segera menindaklanjuti hal tersebut dengan memanggil seluruh pengusaha tempat hiburan tanpa terkecuali, terutama yang berlokasi di Jalan Gudang Selatan. Ia mendesak Pemkot Bandung untuk meminta keterangan dan pertanggungjawaban para pemilik usaha tersebut terhadap bentuk-bentuk pelanggaran yang telah dilakukan.

"Apalagi pelanggaran yang mereka lakukan bukan baru satu kali ini, tapi sudah terjadi berulang-ulang dari tahun ke tahun. Jadi kami tidak mau jika pelanggaran seperti ini terulang kembali di tahun-tahun yang akan datang. Jadi tidak lagi ada alasan apapun, bahwa Perda harus dipatuhi oleh semua," ujarnya.

Selain itu, Edwin Senjaya mendorong agar Pemerintah Kota Bandung turut serta melakukan pengecekan terhadap izin usaha yang dimiliki oleh seluruh tempat usaha hiburan di Kota Bandung.

Baca Juga: Fajar Paper Gelar Program Zakat di Desa Kalijaya, Berbagi Kebahagiaan di Idul Fitri dengan 500 Anak Yatim Piatu dan 1300 KK

Sebab, adanya dugaan bahwa di antara tempat usaha hiburan tersebut tidak atau belum memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), yang merupakan bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata.

"Di samping terkait kepemilikan TDUP, patut diduga juga apakah mereka juga membayar pajak dari penyelenggaraan tempat usahanya? Jadi semuanya nanti harus ditelusuri bentuk-bentuk pelanggarannya apa saja dari para pengusaha yang bandel ini, karena kita memiliki hak untuk itu," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat