unescoworldheritagesites.com

DPRD Dorong Program Ketahanan Pangan Kota Bandung Lewat Landasan Perda Baru - News

Ketua Pansus 3 DPRD Kota Bandung, drg. Maya Himawati, saat membacakan laporan terkait Raperda tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian, dan Perikanan, di Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Selasa, 30 Maret 2024. Tofan/Humpro DPRD Kota Bandung


: DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna untuk mengambil keputusan terhadap Raperda Kota Bandung tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian, dan Perikanan; Penetapan Perubahan Propemperda Tahun 2024; serta Penyampaian Penjelasan Wali Kota Perihal Raperda Tentang RPJPD Kota Bandung Tahun 2025-2045, di Gedung DPRD Kota Bandung, kemarin ini.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., dan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Ir. Kurnia Solihat, dan Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., serta diikuti para Anggota DPRD Kota Bandung. Turut hadir Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono beserta para kepala OPD.

Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan mengatakan, rapat paripurna kali ini menindaklanjuti hasil rapat Badan Musyawarah pada tanggal 30 April 2024, yang telah menyepakati pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian dan Perikanan.

Baca Juga: Edukasi Pelanggan, Dunlop Gelar Safety Campaign di 10 Kota Indonesia

Selain itu, DPRD Kota Bandung juga telah menerima Surat Pj Wali Kota Bandung yakni Surat Nomor P/Hk.02.01/518-Bagkum/II/2024 tertanggal 15 Februari 2024 perihal Usul Penambahan Raperda di luar Propemperda Tahun 2024, serta Surat Nomor P/Hk.02.01/1123-Bagkum/IV/2024 tertanggal 03 April 2024 perihal Usul Rancangan Peraturan Daerah di luar Propemperda Tahun 2024.

Oleh karena itu, rapat paripurna ini juga turut menetapkan Keputusan DPRD Kota Bandung tentang Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024, yang dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan Wali Kota atas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bandung Tahun 2025-2045.

Rapat paripurna kali ini juga menetapkan usul Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Bandung Tahun 2025-2045 menjadi agenda pembahasan dewan.

Baca Juga: Fajar Paper Gelar Program Zakat di Desa Kalijaya, Berbagi Kebahagiaan di Idul Fitri dengan 500 Anak Yatim Piatu dan 1300 KK

"Dengan telah ditetapkannya usul satu raperda tersebut menjadi agenda pembahasan dewan, maka kami persilakan kepada fraksi-fraksi untuk mempelajari dan mengkaji materi raperda usul wali kota yang dimaksud sebagai bahan Pandangan Umum Fraksi, dalam Rapat Paripurna Kamis tanggal 2 Mei 2024," kata Tedy.

Ketahanan Pangan

Sementara itu, Ketua Pansus 3 DPRD Kota Bandung yang membahas Raperda tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian dan Perikanan, drg. Maya Himawati, berharap Perda baru ini dapat terasa manfaatnya oleh masyarakat.

"Kami berharap perda ini direalisasikan secara serius di tengah masyarakat, jangan sampai tidak terasa oleh warga dampak dan implementasinya," ucapnya.

Menurut Maya, Perda baru ini akan banyak membantu mengendalikan rantai pasokan serta harga bahan kebutuhan pokok bagi warga Kota Bandung. Bahan pangan pokok merupakan kebutuhan yang sangat penting bagi masyarakat Kota Bandung. Sehingga perlu dilakukan kerja sama atau MoU yang mengikat dengan daerah-daerah pemasok bahan pokok dari luar Kota Bandung.

Diketahui, ada sekitar 96 persen kebutuhan pokok di Kota Bandung yang dipasok dari luar kota. Namun, di sisi lain ketahanan dan kemandirian pangan perlu terus diupayakan, seperti melalui program Buruan SAE untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga sehari-hari.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat