unescoworldheritagesites.com

Cegah Jambret, Kapolres Jakarta Pusat Minta Pesepeda Tidak Taruh Ponsel Di Belakang Kaos - News

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi dan Kabid Humas PMJ Endra Zulpan memberi keterangan kasus jambret dengan korban pesepeda. (Sadono)

: Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi minta kepada para pesepeda supaya tidak menaruh ponsel, dompet dan benda berharga lainnya di kantong belakang kaos karena akan mengundang kejahatan. Sebaiknya, benda berharga ditaruh di tas dan dalam posisi aman atau tidak mengundang pelaku kejahatan.

"Kasus jambret ponsel di kompleks Senayan dengan korban pesepeda hendaknya menjadi perhatian dan pelajaran," Kapolres kepada awak media di Mapolres, Kamis (10/3/2022) petang.

Hal ini terkait tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat meringkus dua pelaku jambret handphone (HP) milik pesepeda yang sedang menikmati olahraga berinisial RJ alias N (32) dan HS alias B (32) di Flayover Senayan, Tanah Abang, Jakpus, Rabu (9/3/2022) lalu, sekitar pukul 05.30 WIB.

Baca Juga: Tidak Lama, Polisi Tangkap Jambret Handphone Goweser

Sebelumnya, Kabid Humas PMJ Kombes E Zulpan mengatakan, kedua pelaku adalah residivis dalam kasus yang sama dengan korban Kolonel Pangestu Widiatmoko saat tengah bersepeda di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambar, Jakarta Pusat pada 2020 silam.

“Pelaku ini adakah residivis dan pelaku juga menggunakan narkoba,” kata Zulpan yang didampingi Kepala Polres Jakpus Kombes Hengki Haryadi.

Dia menuturkan, pelaku menyasar korban pesepeda yang sedang berolahraga terutama perempuan.Kala itu, korban yang sedang berolahraga menyimpan HP dibanding kaos belakang dan kedua pelaku yang berboncengan sepeda motor langsung memepet korban hingga korban terjatuh.

“Aksi pelaku sempat diteriaki seorang fotografer dan pelaku kabur,” jelas.

Dia menambahkan, kejadian itu sempat viral dan dilakukan penyelidikan oleh Polres Jakpus hingga keduanya berasal dibekuk.

“Kejadian itu sempat viral dan Satreskrim Polres Jakpus bergerak cepat hingga kedua pelaku ditangkap,” ujarnya.

Kepada penyidik, dikatakannya sebelum dilakukan penangkapan kedua pelaku telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali yaitu
pada 26 Februari 2022 lalu kedua tersangka melakukan aksi penjambretan di Pancoran, Jakarta Selatan. Kemudian, 27 Februari 2022 di Pakubowono, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Selanjutnya, 28 Februari 2022 di Mayestik, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Kami mengimbau kepada pesepeda untuk selalu waspada dan tidak perlu takut,” pungkas mantan Kepala Bidang Humas Polda Sulsel ini.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP dan Pasal 486 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat