unescoworldheritagesites.com

Masuk 10 Besar Penerapan SPBE Kategori Pemda, Pemkot Depok Akan Optimal Dalam Pelayanan - News

Pemerintah Kota Depok masuk 10 besar penerapan SPBE kategori Pemerintah Daerah. (G. Windarto)

: Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, masuk dalam 10 besar penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Terbaik Tahun 2022 kategori Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia. Capaian ini pertama kalinya diraih setelah penilaian berlangsung setiap tahun, selama tiga tahun terakhir.

“Alhamdulillah Pemkot Depok mendapat predikat ‘baik’ dalam penilaian penerapan SPBE Tahun 2022 dan masuk dalam 10 besar dengan nilai 3,42. Penilaian ini objektif dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB),” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok, Manto, di ruang kerjanya, Selasa (21/2/2023).

Dikatakannya, terdapat peningkatkan nilai jika dilihat dari tahun 2021. Pada tahun tersebut, Pemkot Depok meraih nilai 2,99.

Baca Juga: Tersangka Ricky Ham Pagawak Akhirnya Dijebloskan ke Balik Jeruji Besi

“Jika dilihat pencapaian SPBE di Kota Depok cukup mengalami percepatan yang signifikan. Indeks SPBE Kota Depok pada tahun 2021 sebesar 2,99 selanjutnya pada tahun 2022 mengalami peningkatan menjadi 3,42,” terangnya.

Hal itu, lanjut Manto, tidak terlepas dari kerja kolaborasi dan niat yang tulus dari semua Perangkat Daerah, baik Tingkat Kelurahan, Kecamatan, hingga Tingkat Kota. Termasuk dukungan dari Kepala Daerah baik Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah Kota Depok dan seluruh unsur yang terlibat dalam pelayanan administrasi pemerintahan dan pelayanan administrasi kepada masyarakat.

“Mudah-mudahan ke depan, indeks SPBE Kota Depok dapat meningkat lagi. Utamanya, terhadap domain SPBE yang nilainya masih rendah. Antara lain, domain tata kelola SPBE terdiri dari perencanaan strategi SPBE, teknologi informasi dan komunikasi," jelasnya.

Baca Juga: Pembebasan Biaya Penempatan Berujung di PTUN, Komnas LP-KPK Gugat Kebijakan Kepala BP2MI

"Kemudian, penyelenggaraan SPBE, domain manajemen SPBE terdiri dari perencanaan SPBE dan audit teknologi informasi dan komunikasi,” jelasnya.

Untuk diketahui, SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada instansi pemerintah, Aparatur Sipil Negara, pelaku bisnis, masyarakat dan pihak-pihak lainnya.

Baca Juga: Tanggapi Masukan Komunitas Kereta Api, Tangga Tambahan Disiapkan di Stasiun Manggarai

Penerapan SPBE ini tertuang pada Peraturan Presiden RI Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Untuk melaksanakan Perpres tersebut Wali Kota Depok menerbitkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat