unescoworldheritagesites.com

Bangunan di Bantaran Sungai, BPN Sebut Tanggungjawab Pemda dan BBWS - News

Bangunan di bantaran anak Sungai Bengawan Solo di Mendungan, Pabelan, Sukoharjo (Endang Kusumastuti)

 

: Banyaknya bangunan di bantaran sungai maupun anak sungai Bengawan Solo di wilayah Solo Raya menimbulkan sejumlah masalah. Seperti terjadinya penyempitan sungai yang menyebabkan banjir.

Meskipun ada aturan yang melarang ada bangunan di bantaran sungai tetapi di sejumlah wilayah ternyata bangunan tersebut bersertifikat. 

"Kalau pembangunan izinnya ada di pemerintah kota, kalau BPN kan tanahnya. Jadi kalau ada orang membangun di bantaran ya tinggal pemerintah kota atau kabupaten, apakah diizinkan atau tidak,"  jelas Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah, Dwi Purnama usai menghadiri apat kerja BPN se-Jawa Tengah di Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (17/3/2023).

Baca Juga: Jelang Ramadhan, PMJ Patroli ke Tempat Hiburan Malam, Ada Cafe yang Langgar Jam Operasi

Lebih lanjut Dwi mengatakan jika bangunan itu ada di bantaran sungai maka perlu dipertanyakan, apakah lahan itu sudah menjadi asetnya Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) atau belum.

"Kalau belum jadi asetnya, berarti  bantaran itu kan sebetulnya orang tidak boleh membangun di situ. Kalau tinggal di situ izin atau tidak, kami gak mau masuk ke sana, domainnya beda-beda,"jelasnya lagi.

Untuk bisa menentukan apakah lahan di bantaran sungai tersebut sudah menjadi aset milik BBWSBS atau belum, perlu dikaji dan diteliti. 

Baca Juga: Warga Apartemen Marina Ancol Menilai RUA PPPSRS Hybrid, Sah dan Sesuai Aturan

"Bisa saja bantaran sungai itu kan mungkin hak milik adat.  Letter C, artinya Bantaran itu sudah ada haknya, kalau terkait dengan sepadan itu kan ada Undang-Undang (UU) dan peraturan. Duluan mana UU sama hak, nah ini perlu kita teliti, kita kaji," paparnya.

Dwi mengatakan jika lahan di antaran sungai tersebut memang hak milik adat maka bisa saja ada bangunan di atasnya. Tetapi, dia juga menegaskan yang tidak diperkenankan adalah ada catatan restrictionnya (larangan), jika di atas bantaran tersebut dilarang dibangun.

Sebelumnya, Ketua DPRD Sukoharjo, Wawan Pribadi, juga telah meminta kepada Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) bertindak tegas terhadap munculnya bangunan di bantaran sungai yakni di Sungai Jenes yang merupakan anak Sungai bengawan Solo.

Baca Juga: Prediksi MasterChef Indonesia Season 10 Top 3 - Hari Ini, 18 maret 2023: Gio Banyak Pendukung

"Harusnya BBWSBS bertindak tegas, jangan hanya survai-survei saja. Apalagi BBWS kantornya di wilayah Sukoharjo, tapi persoalan di sini banyak sekali dan tidak terselesaikan," katanya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat