: Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pelatih taekwondo DS, di Kota Solo kepada sejumlah muridnya yang masih di bawah umur.
Pihaknya juga akan melakukan pendampingan kepada para korban dan orangtua korban. Jika membutuhkan psikolog, pihaknya juga akan difasilitasi.
"Sudah ditindaklanjuti sama Pak Kapolresta. Laporan sudah masuk minggu lalu, korban yang lapor umunya masih 13 tahun.Pokoknya kasus ini akan kami kawal khusus sama Pak Kapolresta,, kita koordinasi terus," jelas Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota Solo, Jumat (24/3/2023).
Baca Juga: Pelatih Taekwondo di Solo Diduga Lakukan Pelecehan, Korban Di Bawah Umur
Gibran juga mengatakan pihaknya akan bertanggungjawab dengan melakukan pendampingan kepada para korban. Pendampingan dilakukan untuk mengantisipasi jika ada korban yang diintimidasi.
"Itu tugasnya Bu Purwanti (Kepala Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana /DP3APPKB, Kota Solo). Saya mendorong jika ada korban lainnya untuk speak up," jelasnya lagi.
Atas kejadian itu, pihaknya juga meminta kepada pengurus organisasi taekwondo di Kota Solo untuk segera melakukan pergantian Ketua Pengurus Kota (Pengkot) Taekwondo Surakarta. Pelaku dugaan pelecehan seksual, DS sebelumnya adalah Ketua Pengkot Taekwondo Indonesia.
Baca Juga: Promosikan WWF ke 10 di Bali, Indonesia Gelar Pameran di Kantor Pusat PBB, New York
"Idealnya tempat latihan ditutup dulu, sampai ada muskot pemilihan ketua Pengkot baru. Saya sudah bilang ke Master Alex (Ketua Pengda Taekwondo Jateng), kejadiannya sepeeti ini. Harus ada pemilihan ketua baru agar latihan tetap jalan," paparnya.
Sebelumnya, pelatih taekwondo di Kota Solo, DS diamankan polisi setelah ada laporan dari orang tua korban. Hingga saat ini ada tiga korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan DS. Semuanya masih di bawah umur.
Putra sulung Presiden Joko Widodo itu mengaku tahu pelaku DS. Dirinya mengaku tidak menyangka jika DS melakukan hal itu. ***