unescoworldheritagesites.com

Tersinggung Suara Tadarussan, Bule Pancis ini Naikkan Sandalnya di Masjid - News

Bule Prancis sat sidang pelanggaran ijin tinggal.  (Suara Karya/Istimewa)

 

: Bising dan tak bisa istirahat karena mendengarkan suara tadarrusan warga di Masjid Senggigi, Lombok Barat, bule Prancis inisial ER melampiaskan kekesalannya dengan menaikkan sandal ke dalam Masjid. Tentu saja hal ini membikin gaduh dan Meresahkan warga setempat. Krena bikin gaduh, ER akhirnya dideportasi ke negaranya di Prancis oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.

Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Slamet Wahono, Minggu (2/4/2023) menyebutkan, ER dideportasi sejak 1 April 2023 melalui Bandara Internasional Soekarnio Hatta, Tanggerang.

“ER sendiri kita amankan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram bersama Direktorat Intelijen Keamanan (Dit Intelkam) Polda NTB di rumahnya, Perumahan Green Valley, Senggigi, Lombok Barat Selasa (28/3/2023), sekitar pukul 19.30 WITA. Pasalnya yang bersangkutan membuat keonaran di Masjid Nurul Huda, Dusun Batu Bolong, Lombok Barat,” tandas Slamet Wahono.

 

Baca Juga: Tersinggung Dipanggil Hitam Dan Jelek, Tetangga Bunuh Pengemudi Ojol

Menurut Slamet, ER menaikkan alas kaki melewati batas suci masjid. Saat itu masyarakat sekitar tengah tadarusan. ER masuk ke masjid tanpa melepas alas kaki. Warga menegurnya, namun diabaikan.

 

Baca Juga: Peristiwa Polisi Tembak Polisi; Karena Tersinggung, Pelaku Lepaskan Tujuh Tembakan

“ER melakukan itu karena tidak terima dan merasa bising dengan suara pengajian di sekitar tempat tinggalnya tersebut. Suara pengajian itu, dianggap telah mengganggu jam istirahatnya. ER juga mempertanyakan suara yang dianggapnya bising dan mengganggu waktu istirahat,” ungkapnya.

ER lanjut Slamet,  juga mempersilakan masyarakat mengambil video keonaran yang tengah dilakukan untuk diviralkan. Wargapun melapor kepada kepala dusun (Kadus) setempat untuk selanjutnya ke aparat kepolisian Polsek Senggigi.

Akhinya setelah pemeriksaan yang dilakukan aparat enyimpulkan jika identitas ER diketahui datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, 5 Maret 2023 dengan menggunakan visa on arrival.


“Atas tindakan yang dilakukan ER, jelas terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Dengan begitu, diberikan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan,” ujar Slamet.

Slamet menyatakan, tindakan tegas itu dilakukan sebagai tindak lanjut dan komitmen melaksanakan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, terkait dengan orang asing yang mengganggu ketertiban umum.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat