unescoworldheritagesites.com

Kasus Tilep Pajak Rp 317 Miliar segera Disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat - News

PN Jakarta Pusat

: Saat ramai dan lagi viral beberapa kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara ratusan triliun rupiah di DJP Kemenkeu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat waktu dekat bakal menyidangkan kasus penilepan pajak sebesar Rp 317 miliar dengan tersangka TB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kepastian persidangan itu diketahui setelah bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jakarta Pusat menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka atau tahap II pidana perpajakan tersebut.

"Kami menunggu jadwal sidang dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani kasus tersebut," tutur seorang jaksa Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023).

Berkas perkara berserta tersangka tersebut berasal dari tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Pajak, Jakarta Pusat.

“Dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan tersangka TB melalui wajib pajak pada PT Uniflora Prima (UP) dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak 2014 sampai 2015,” demikian Kajari Jakarta Pusat, Hari Wibowo.

Baca Juga: JPU Kejari Jakarta Utara Jebloskan ke Dalam Tahanan Dua Tersangka Kasus Pajak

Pada tahun Wajib Pajak (WP) PT UP menjual aset senilai 120.000.000 dolar Amerika Serikat (AS). Namun, hasil penjualan sebagian besar dilarikan ke luar negeri.

Penjualan aset tidak dilaporkan PT UP dalam SPT tahunan PPh Badan tahun 2014, sehingga menimbulkan kerugian negara.

“Berpotensi menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp317.398.145.750,” ungkap Hari Wibowo.

Tersangka TB merupakan salah satu pihak penerima manfaat atau pemilik PT UP bersama-sama Irwan Sudjono yang kini berstatus cegah tangkal dan Hendrawan Setiadi (meninggal dunia).

Berkas perkara terpisah, diduga turut serta atau membantu terpidana Leo Siswanto Aldony Sumbayak.

Tersangka TB disangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor: 16 Tahun 2009.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat