unescoworldheritagesites.com

Kemnaker Serap Aspirasi Stakeholders untuk RUU PPRT - News

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi

 
 
: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyerap aspirasi dari berbagai stakeholder untuk Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), di Jakarta, Rabu (12/4/2023)
 
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan, serap aspirasi ini sejalan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo, yang minta Menaker untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan semua stakeholder.
 
"Pertemuan Kemnaker serap aspirasi ini wujud dari tindak lanjut pernyataan Presiden. Sekaligus, pemenuhan amanat Pasal 96 UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Yaitu mengenai 'partisipasi publik yang bermakna'," terang Sekjen Anwar.
 
 
Dia mengatakan, hasil serap aspirasi stakeholder ini untuk menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam proses pembentukan RUU PPRT. 
 
Karena itu, dalam forum serap aspirasi ini dia berharap stakeholders dapat memberikan masukan dan saran untuk RUU PPRT, seusai dengan realitas yang terjadi. Sehingga, ke depan PRT sebagai sebuah profesi benar-benar terlindungi.
 
"Kemnaker sangat terbuka menerima masukan, tanggapan, dan saran dari Bapak dan Ibu semua, baik secara langsung maupun tidak langsung atas RUU PPRT ini," ucapnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat