unescoworldheritagesites.com

Pelantikan 8 Raja di Kota Ambon Belum Dilaksanakan Terkendala Persoalan Internal Negeri - News

Pelantikan 8 Raja di  Kota Ambon Belum Dilaksanakan Terkendala Persoalan Internal Negeri (Istimewa)


: Persoalan internal Negeri Adat di Kota Ambon terkadang menghambat pembangunan setempat.

Pemerintah Kota Ambon paling pro aktif untuk melantik Raja negeri-negeri adat di daerah ini namun terkendala internal   mereka.

Persoalan yang masih diperdebatkan terkait sejarah  internal negeri-negeri adat itu secara turun - temurun.

Baca Juga: Bupati Tokoh Masyarakat Agama dan Adat Dorong Percepatan Investasi Migas di Sorong Selatan

Antara lain  mata rumah turunan raja berdasarkan kronologis adat setempat.

Penjabat Wali Kota Ambon, Maluku, Bodewin Wattimena menyebutkan delapan negeri adat di Ambon belum memiliki raja definitif karena masih ada persoalan internal.

"Delapan negeri adat yang belum memiliki raja definitif, yakni Tawiri, Hative Besar, Rumah Tiga, Passo, Naku, Batu Merah, Amahusu, dan Seilale," katanya di Ambon, Sabtu.

Ia mengatakan, persoalan internal yang terjadi di negeri adat, di antaranya mata rumah parentah (perintah).

Yakni mata rumah yang berdasarkan hukum adat dan adat istiadat setempat, sejarah, dan pelaksanaan tugas untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di negeri.

"Pemerintah sulit untuk melakukan proses pelantikan raja definitif jika persoalan belum diselesaikan secara internal," katanya.

Baca Juga: Lirik Lagu Haholongi Inang Mi - Dinyanyikan Pemuda Papua

Sebelum mengakhiri masa tugas sebagai Penjabat Wali Kota Ambon pada 24 Mei 2023, Bodewin Wattimena mendorong masyarakat adat agar bersepakat dalam penetapan raja definitif.

Jika tidak, kata dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dihadapkan dengan keputusan yang dapat menimbulkan pertentangan.

"Nanti Pemkot Ambon dihadapkan dengan suatu keputusan yang kalau diambil ada pihak yang menerima dan ada yang tidak," ujarnya.

Menurut dia, negeri adat yang belum memiliki raja definitif secara tidak langsung mempengaruhi pelayanan publik di tingkat negeri, sehingga perlu didorong percepatan proses pemilihan.

"Harus diambil keputusan percepatan proses pemilihan, sebab dari keputusan tersebut dapat diperoleh kebenaran. Jika keputusan tidak benar, dapat digugat ke jalur hukum untuk mendapatkan kebenaran," ujarnya.

Baca Juga: KKB Penyandera Pilot Susi Air Philip Mark Merthens Mulai Terjepit Teriak Minta Bantuan

Selama kepemimpinannya sebagai Penjabat Wali Kota hingga saat ini, Bodewin Wattimea telah melantik tiga raja yakni Raja Latuhalat, Urimessing, dan Laha, sehingga masih tersisa delapan negeri. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat