: Mitra Produksi Sigaret Seluruh Indonesia (MPSI) menilai Pasal 154 Mengenai Pengamanan Zat Adiktif dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan, diskriminatif bagi pekerja sektor padat karya.
Dalam Pasal Pengamanan Zat Adiktif di RUU Kesehan tersebut menyamakan tembakau dengan narkotika dan psikotropika. Hal ini berdampak pada kekhawatiran seluruh masyarakat yang terlibat dalam sektor pertembakauan. Termasuk para pekerja di pabrikan sigaret kretek tangan (SKT).
"RUU Kesehatan yang praktis secara langsung menyejajarkan tembakau dengan narkotika dan psikotropika dalam kelompok yang sama, mendiskriminasi para pekerja yang didominasi oleh pekerja perempuan," jelas Ketua Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Seluruh Indonesia (MPSI), Sriyadi Purnomo, di sela-sela acara halal bihalal paguyuban bersama elemen MPSI, Selasa (16/5/2023).
Baca Juga: SEA Games 2023 : Polo Air Gagal Capai Target, Tim Putra Raih Perak, Putri Perunggu
Lebih lanjut Sriyadi mengatakan upaya Kementerian Kesehatan yang memposisikan tembakau sama dengan barang ilegal jelas sangat mengancam masa depan para pekerja di segmen SKT dan keberadaan pabrikan di daerah.
"Selama ini para pekerja perempuan khususnya telah menjadi tulang punggung keluarga, yang harusnya mendapat perlindungan, kini akan disamakan dengan pekerja ilegal,” jelasnya lagi.
Sriyadi juga menyebut selama ini MPSI tidak hanya sumber energi bagi karyawan pabrik, tetapi juga menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi di daerah pedesaan. Karena keberadaan MPSI dapat memacu usaha-usaha lain untuk tumbuh dan berkembang.
Baca Juga: Operasional Kereta Api Bandara Kualanamu Diperpanjang Sampai Stasiun Binjai
"Saat ini ada sekitar 45 ribu tenaga kerja SKT di bawah naungan paguyuban MPSI," katanya.
Untuk itu, pohaknya minta kepada pemerintah untuk bijak dalam melihat realita perekonomian yang ada di daerah.
"Tolong dihapus Pasal 154 Mengenai Pengamanan Zat Adiktif di RUU Kesehatan demi keberlangsungan pertumbuhan sektor padat karya," katanya lagi.
Serta jangan sampai regulasi tersebut justru menghambat siklus penyerapan tenaga kerja dan perputaran perekonomian daerah. Terkait pasal tersebut, dirinya mengaku sangat khawatir dengan kelangsungan para tenaga kerja tembakau nasional.
Baca Juga: Direjtorat Binmas Polda Metro Jaya Giat Suling dan Serahkan 100 Paket Sembako di Masjid As Syukur
Terkini Lainnya
Artikel Selanjutnya
PP Pengamanan Zat Adiktif Tembakau Digugat Asosiasi Petani Tembakau
Tags
diskriminatif
zat adiktif
RUU kesehatan
tembakau
Mitra Produksi Sigaret
RUU Kesehatan
MPSI
Mitra Produksi Sigaret Seluruh Indonesia
Artikel Terkait
PP Pengamanan Zat Adiktif Tembakau Digugat Asosiasi Petani Tembakau
Gempuran Rokok Lokal dan Hajatan Industrialisasi Tembakau di NTB
Ketua IDI Minta Agar RUU Kesehatan Jangan Dibuat Terburu-buru
Rekomendasi
Pandangan Ketum Bara M2 tentang Duet Mochtar Muhamad dan Heri Koswara: Meningkatkan Keseimbangan di Kota Bekasi
Harganas 2024, BPD AKU Lampung Berharap ada Anggaran di Tingkat Provinsi
Pengrusakan Poster Pasangan Imam - Ririn, Tajudin Tabri: Antara Gangguan Jiwa atau Takut Kalah
Terkini
142 Tim dari 57 PTN dan PTS Bersaing dalam Kontes Robot Indonesia di UMS
Kapolresta Pimpin upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat Personil Polresta Sorong dan Brimob Yon B Polda Papua dan Pelepasan Purna Bakti
Pengrusakan Poster Pasangan Imam - Ririn, Tajudin Tabri: Antara Gangguan Jiwa atau Takut Kalah
Babinsa Koramil Batom Kodim 1715 Yahukimo Bersama Masyarakat Gelar Diskusi Penting Terkait Pembangunan Jembatan Gantung
PPDB SDN/SMPN Kota Depok Berjalan Baik, Siswa Siap Memasuki Tahun Ajaran 2024/2025
SKK Migas - Petrogas dan Dinkes Pemkab Sorong Gelar Bimtek Memasak Makanan Bergizi bagi Anak Balita
Command Center NTB Kelola 62 Aplikasi Berbasis Data
Pj Gubernur Tiba di NTB, Langsung Terima Ritual Sembek
Dandim 1715 Yahukimo Hadiri Upacara dan Syukuran HUT Bhayangkara Polri ke 78 di Mapolres Yahukimo
Pj Gubernur NTB Datang, Harmonisasi Seluruh Kekuatan Pemerintahan
Ajak Pilih Imam - Ririn, Lagu Penyanyi Legendaris Arafiq Dirilis Ulang untuk Pilkada 2024 dengan Lirik Berbeda
Menjelang 1 Juli 2024, Kodim Yahukimo, Polres Yahukimo dan Satgas Yonif 6 Marinir Gelar Patroli Bersama di Kota Dekai
Diwakili Kadisnakertrans, Pj.Gubernur, Apresiasi Pameran Keris dan Pengukuhan SNKI NTB
Kukuhkan Jaksa Muda Bidang Pembinaan Sebagai Guru Besar, Plt Rektor Sebut Tambah Energi untuk UNS
Blusukan di Jakarta Bersama Pj Gubernur, Gibran Mengaku Belajar Atasi Banjir
Melepas Rombongan Tour Pengurus Golkar Tingkat RT, Wujud Kepedulian Dr Ririn Pada Akar Rumput
Babinsa Koramil Mapurujaya Laksanakan Kegiatan PMT Kepada Anak-Anak Kampung Mwuare
Babinsa Koramil Oksibil Kodim Yahukimo Laksanakan Komsos dengan Masyarakat di Kampung Dabilding, Distrik Kalomdol
Masuki Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih pada Pilkada Serentak 2024, KPU Kota Depok terjunkan 5.358 Pantarlih
Kelompok Generasi Muda Bentuk Wadah BRO Deklarasi Dukung Dr Ririn
Terpopuler
Pandangan Ketum Bara M2 tentang Duet Mochtar Muhamad dan Heri Koswara: Meningkatkan Keseimbangan di Kota Bekasi
Harganas 2024, BPD AKU Lampung Berharap ada Anggaran di Tingkat Provinsi
Pengrusakan Poster Pasangan Imam - Ririn, Tajudin Tabri: Antara Gangguan Jiwa atau Takut Kalah
NKRI Rule Of Law Bukan Rule by Lawa
Balon Wali Kota Solo Diah Warih Ajak Cat Lovers Membuat Usaha Produktif
Harganas 2024, BPP AKU Gelar Seminar Karakter UMKM Ekspor
Presiden Jokowi dan BKPM Berkomitmen Menata IUP untuk Peningkatan Ekonomi Nasional
Mi6 Analisis Sejumlah Hasil Survei Terbaru Pilgub NTB 2024: Rohmi Naik, Zulkieflimamsyah Turun, Suhaili Stabi
Jelang PON XXI/2024 Aceh - Sumut: Berharap Tuah Sumatera Berpihak kepada Kontingen DKI Jakarta
Pengunjung Pollux Mall Cikarang Kini Semakin Banyak Pilihan dengan Kehadiran MR DIY