unescoworldheritagesites.com

PP Pengamanan Zat Adiktif Tembakau Digugat Asosiasi Petani Tembakau - News

APTI NTB tolak PP pengamanan zat adiktif pada tembakau. (Suara Karya/istimewa)

SUARAKARYA: Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) NTB Sahminudin menolak adanya revisi PP 109 tentang tentang Pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif, berupa produk tembakau bagi kesehatan. Pasalnya, hal itu berpotensi mematikan ekonomi daerah.

“Revisi PP 109 hanya melihat masalah rokok dan produk turunannya sebagai masalah kesehatan semata, dan tidak memandang dampaknya dari sudut pandang ekonomi, perdagangan dan sosial. Kementerian Kesehatan mempertaruhkan masa depan jutaan petani, serta ekonomi Indonesia tanpa ada kebijakan dan rencana yang jelas,” kata Sahminudin, Sabtu (27/1/2023).

Menurutnya, revisi PP 109 bukanlah solusi yang bijaksana untuk dilakukan. Terlebih Indonesia masih bergantung dengan IHT. Di mana tembakau dan industri rokok merupakan penyangga perekonomian rakyat dan negara.  Apabila Pemerintah tetap merevisi PP 109/2012, sekitar 2,3 juta petani tembakau akan kehilangan sumber penghidupan yang layak. Diversifikasi atau pengalihan tanaman tembakau, akan memicu peningkatan impor tembakau yang akan melemahkan daya saing pertanian tembakau rakyat.

Baca Juga: Dirjen Putu: Kemenperin Dukung Peresmian Pabrik Produk Tembakau Inovatif Bebas Asap

"APTI merekomendasikan agar RUU Pertembakaun yang nantinya akan disusun dan dibahas untuk melindungi kepentingan perlindungan petani tembakau. Bukan dari sisi kesehatan semata,” tandasnya.

Baca Juga: Jatim Wacanakan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Untuk Bantu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pelaku UMKM

***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat